Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

UPDATE Polemik Ponpes Al Zaytun, Sederet Ahli Agama Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Selain saksi dari ahli agama Islam, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dan ahli Sosiologi.

Editor: Khistian Tauqid
YouTube Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang saat memberikan khutbah Idul Adha pada Kamis 29 Juni 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinannya yaitu Panji Gumilang memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa saksi ahli terkait perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Beberapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim Polri meliputi Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Seusai Diperiksa Bareskrim Polri soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ucap Shalom Aleichem

“(Besok yang diperiksa) Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Birgjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Selain saksi dari ahli agama Islam, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dan ahli Sosiologi.

“Ahli ITE, ahli sosiologi,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, menurut Ramadhan, penyidik telah memeriksa satu saksi ahli bahasa pada Rabu hari ini.

Namun, Ramadhan enggan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. “Tadi diperiksa satu saksi ahli bahasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa 19 saksi dalam kasus dengan terlapor Panji Gumilang tersebut Dari 19 saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya dua pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji.

"19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ujar Ramadhan pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Penampilan santai Panji Gumilang saat menemui polisi yang berjaga di Ponpes Al Zaytun, Kamis (6/7/2023).
Penampilan santai Panji Gumilang saat menemui polisi yang berjaga di Ponpes Al Zaytun, Kamis (6/7/2023). (YouTube METRO TV)

Baca juga: Profil Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al Zaytun yang Geluti Politik Tanah Air

Terkait proses penyidikan, menurut Ramadhan, penyidik saat ini masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama tersebut.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot itu tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yg kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," kata Ramadhan.

Jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangBadan Reserse Kriminal (Bareskrim)Kasus Penistaan Agama
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved