Breaking News:

Kabar Tokoh

Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Terjerat Kasus Gratifikasi

Inilah profil Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang diduga terjerat kasus gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

bcmakassar.beacukai.go.id
Inilah profil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang viral karena memiliki gaya hidup mewah. Terbaru, Andhi Pramono di tahan KPK selama 20 hari sejak 7 Juli-26 Juli 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah profil Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang diduga terjerat kasus gratifikasi.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Pakai Uang Miliaran Hasil Gratifikasi untuk Keperluan Pribadi

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang viral karena memiliki gaya hidup mewah.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang viral karena memiliki gaya hidup mewah. (bcmakassar.beacukai.go.id)

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex. 

Berikut adalah profil dari Andhi Pramono, dikutip TribunWow.com dari TribunnewsWiki.com.

Andhi Pramono merupakan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia.

Sebelum terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. 

Andhi adalah pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah pada 4 Juni 1975.

Sejak kecil, Andhi hidup dalam keluarga yang sederhana.

Ayahnya adalah seorang guru, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga.

Ia merupakan anak sulung dari dua bersaudara.

Lelaki berumur 47 tahun itu menikah dengan seorang wiraswasta Nurlina Burhanuddin pada tahun 1980 dan dikaruniai dua orang anak bernama Atasya Yasmine Fahira dan Athallah. 

Sebelumnya, Andhi mengenyam pendidikan sekolah dasar hingga SMA di kampung halamannya.

Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan jurusan Bea Cukai

Lulus dari STAN, Andhi pertama kali ditugaskan di kantor Bea Cukai Batam pada tahun 1997.

Baca juga: Salip Wapres Maruf Amin, Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kini Diperiksa KPK

Perjalanan kariernya cukup mulus dengan posisi mentereng yang pernah disandangi.

Andhi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai kantor wilayah DJBC, Jakarta.

Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Teluk Bayur.

Ia sempat memangku sebagai Kepala Seksi Penindakan di kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau.

Bukan hanya itu, ia pun pernah menjadi Kepala Seksi Pabean dan Cukai V di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.

Kariernya semakin melejit setelah diangkat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, ia pernah mendapat beberapa penghargaan.

Di antaranya adalah Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Piagam Penghargaan sebagai Unit Pengelola Manajemen Risiko Terbaik di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan tahun 2022, dan Penghargaan Prestasi Kategori Amat Baik atas Keberhasilan Tim Export Assistance hingga menghasilkan 12 Eksportir baru dengan total devisa USD 2.139.647.

Baca juga: Viral Rumah Mewah Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Bak Istana, Gaya Hidup Keluarga Disorot

Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2023 silam dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Ia diperiksa oleh KPK lantaran kerap memamerkan kemewahannya di media sosial.

Namun, kekayaan yang sering dipamerkan tersebut tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah mewahnya di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, prosesnya naik dalam tahap penyidikan. 

Kini Andhi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023). 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono.

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan sejak Jumat, 7 Juli 2023 hingga Rabu, 26 Juli 2023. 

Dikutip dari Kompas.com, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Andhi juga menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Wakil KPK Alexander Marwata, dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker atau perantara yang menjembatani para importir untuk mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang tersebut di antaranya akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. 

Dari perbuatannya tersebut, KPK menyangka Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TribunWow Magang/ Novema Kumalasari)

Berita Terkait Andhi Pramono Lainnya

Tags:
Andhi PramonoBea CukaiMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved