Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Jawab 26 Pertanyaan dari Penyidik, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Diyakini Ada Perbuatan Pidana

Panji Gumilang diperiksa kurang lebih selama 9 jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kompas.com/Singgih
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) . 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diperiksa oleh adan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang berada di ruangan pemeriksaan sekira 9 jam lamanya.

Baca juga: Teka-teki 2 Parpol Diduga Terkoneksi dengan Panji Gumilang, Curi Jutaan Suara dari Al Zaytun

Brigjen Djuhandani mengatakan, Panji mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.

"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.

"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," ucap Djuhandani.

Baca juga: Isu Bekingan Al Zaytun, Moeldoko pada Panji Gumilang: Kalau Macem-macem, Gue Duluan yang Beresin

Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar statement yang ia keluarkan. 

Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," imbuh Djuhandani.

Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Bareskrim PolriPonpes Al ZaytunPanji GumilangPondok Pesantren
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved