Breaking News:

Terkini Daerah

LBH Medan Curiga Polda Sumut Paksakan Jalur Damai di Kasus Oknum Polisi Peras Waria: Ini Janggal

LBH Medan menduga Polda Sumut berusaha untuk mengambil jalur damai untuk menyelesaikan kasus oknum polisi diduga peras waria.

Editor: Anung
YouTube Tribun MedanTV
Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga hendak menutup-nutupi dan mengakhiri kasus oknum polisi memeras wanita pria (waria) dengan perdamaian.

Seperti yang diketahui, waria bernama Deca dan Fury telah diperas hingga Rp 50 juta oleh sejumlah oknum polisi.

Dikutip TribunWow dari TribunMedan, kecurigaan ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Baca juga: Hampiri Pacarnya yang sedang Jalan dengan Teman, Pria di Medan Nekat Bakar sang Kekasih

"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut.

"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan.

Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.

Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut.

"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apalagi di depan publik,"

"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.

Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.

"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.

"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum untuk jadi pelajaran. Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," tuturnya.

Mendadak Mau Pulangkan Uang

Polda Sumut mendadak mau mengembalikan uang Rp 50 juta hasil pemerasan, yang dilakukan sejumlah anggota Dit Reskrimum Polda Sumut kepada dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Alasannya, Polda Sumut punya niat baik untuk memulangkan uang tersebut, karena anggotanya sudah ketahuan terang-terangan melakukan pemerasan berkedok penggerebekan.

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Polwan Inisial Ipda PG Diduga Pimpin Komplotan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan ke Waria di Medan

Dudung mengaku akan segera menghubungi kedua waria korban pemerasan itu.

Ia juga akan menghubungi pengacara kedua korban.

Namun, kata Dudung, jika kedua korban menolak, uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.

Sementara itu, untuk personel yang melakukan pemerasan, cuma diproses kode etik saja.

Padahal, para personel ini terang-terangan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana keterangan pengacara kedua korban dari LBH Medan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono berkelit bahwa lambannya penanganan kasus pemerasan ini karena korban tidak mau datang ketika dipanggil penyidik.

"Pelapornya belum mau datang. Kita periksa pelapornya dulu," kata Sumaryono.

Soal anggotanya yang melakukan pemerasan, tak dikomentari oleh Sumaryono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bid Propam Polda Sumut Diduga Ingin 'Benam' Kasus Pemerasan Waria, Modusnya Kembalikan Uang

Tags:
WariaOknum polisiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved