Breaking News:

Pilpres 2024

Kata Bawaslu soal Baliho Prabowo-Jokowi di Kota Solo, Indikasi Colong Start Langgar Aturan Kampanye?

Bawaslu Kota Solo buka suara mengenai banyak beredarnya baliho Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor: Via
Instagram @prabowo
Potret keakraban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terlihat sejumlah potret Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di berbagai sudut di Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal ini menimbulkan tanda tanya lantaran dapat mengindikasikan pelanggaran kampanye yang belum dimulai untuk Pemilu 2024.

Pihak Bawaslu Solo pun buka suara terutama berkenaan dengan status Prabowo sebagai capres dari Partai Gerindra.

Baca juga: Prabowo akan Dapat Dukungan dari Partai Baru, Komunikasi dengan PAN dan Golkar Buka Kemungkinan

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan aturan perihal kampanye dan alat kampanye Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU.

"Jumlah ataupun spek atau ukuran Alat Peraga Kampanye juga belum ditetapkan oleh KPU," kata Budi saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).

"Sehingga baliho ataupun spanduk yang terpasang sekarang belum bisa dimaknai sebagai alat peraga kampanye," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Melunak di Pilpres 2024? Pengamat Politik Singgung Tujuan Menhan Kini Aktif di Media Sosial

Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi tersebar di sejumlah titik di kota Solo dan pinggiran kota.
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi tersebar di sejumlah titik di kota Solo dan pinggiran kota. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Selain itu, tahap kampanye pemilu belum ditetapkan sampai saat ini.

"Tahapan kampanye belum ditetapkan oleh KPU," ujar Budi.

"Sementara juga belum penetapan caleg maupun capres cawapres resmi yg terdaftar di KPU," imbuhnya.

Tidak sampai di situ saja, mengenai kapan penyelenggaraan kampanye akan disosialisasikan oleh KPU menjelang Pemilu.

"Ada ruang sosialisasi sebelum tahapan kampanye dimulai. Hanya saja pemasangan baliho atau spanduk tersebut wajib mematuhi regulasi Perwali yang ada," terang Budi.

"Sehingga kalau pemasangannya tidak sesuai ketentuan maka ditertibkan oleh Satpol PP selaku penegak Perda," imbuhnya.

Baca juga: DPC Gerindra Semarang Pasang Ratusan Baliho Foto Prabowo Subianto dan Jokowi

Belum Ketentuan

Sebelumnya, sejumlah baliho bergambar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah titik di Kota Solo mencuri perhatian.

Pasalnya, Prabowo akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pemilu 2024.

Halaman
12
Tags:
JokowiPrabowoPDIPSoloBawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved