Terkini Daerah
Update Kasus 2 Waria di Medan Diperas Komplotan Oknum Polisi, Polda Sumut: Kita Berniat Baik
Begini kelanjutan kasus komplotan oknum polisi memeras dua waria di Medan hingga Rp 50 juta.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian saat ini menyerahkan keputusan akhir dalam kasus pemerasan waria oleh oknum polisi kepada korban.
Waria atas nama Deca dan Fury diketahui sudah diperas hingga Rp 50 juta oleh komplotan oknum polisi.
Dikutip TribunWow dari TribunMedan, uang puluhan juta tersebut kini bisa kembali kepada korban dan juga bisa tetap berada di pihak kepolisian sebagai barang bukti tergantung keputusan korban sebagai pelapor.
Baca juga: Hampir Dipecat karena Desersi, Oknum TNI di Bekasi Bunuh Ayah Kandung seusai Salat Idul Adha Bersama
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Pol Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).
Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian.
Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Sementara untuk personel tetap diproses kode etik profesi. Saat ini mereka masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam.
"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana."
Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.
Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel, karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat Ipda.
Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).
Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.
Nantinya, jika pemeriksaan rampung keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.