Terkini Daerah
Wanita di Surabaya Dijual Pacar Sendiri Seharga Rp 500 Ribu per Jam, Korban 1 Hari Layani 5 Pria
Seorang wanita di Surabaya dijajakan secara online ke pria hidung belang oleh pacarnya sendiri.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Nasib miris dialami oleh wanita berinisial UAN yang dijajakan sebagai prostitusi online oleh kekasihnya sendiri PH.
PH dan UAN dibekuk saat melayani seorang pelanggan di hotel bintang tiga oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip TribunWow dari Kompas, per jamnya korban diketahui dihargai sebesar Rp 500 ribu oleh PH.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Sempat Viral Salat Id Nyeleneh, Kini Makin Banyak Wanita yang Sejajar Saf Pria
Terakhir korban ditangkap saat melayani pria berinisial ABY (40).
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka (PH) adalah warga Bekasi, sedangkan korban (UAN) dari Jakarta Timur.
Jika akhir pekan, PH dan UAN akan berpergian ke luar kota dan PH menjajakan kekasihnya untuk berhubungan seksual dengan pria lain.
Dari satu tamu, PH mengambil Rp300.000, sementara pacarnya hanya diberi Rp 200.000. Selain itu PH memaksa UAN untuk melayani empat sampai lima pria dalam satu hari.
Ada dugaan dalam kasus ini jumlah korban lebih dari satu. Dugaan itu muncul karena di kamar hotel saat PH ditangkap, ada perempuan lain yakni IMN asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut.
Kepada polisi, PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang. Selain itu, korban juga berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.
"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana. Ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Paksa Korban Ladeni 5 Pelanggan dalam Sehari"