Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Terkuak Kedok Ponpes Al Zaytun: Majalah Lawas Panji Gumilang Cs Disorot, Bukti Tak Terbantahkan?

Al Chaidar menjelaskan hingga kini Ponpes Al Zaytun menganut aliran Isa Bugis. Aliran tersebut tak mewajibkan ibadah salat bagi pengikutnya.

Instagram @alzaytun_indonesia
Kolase penampakan Masjid Rahmatan lil Alamin di tengah kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Satu per satu 'kedok' Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terkuak.

Dilansir TribunWow.com, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, membantah tuduhan penistaan agama hingga terlibat Negara Islam Indonesia (NII).

Meski getol membantah, satu per satu bukti soal masa kelam Ponpes Al Zaytun pun terbukti.

Satu di antaranya majalah lawas Ponpes Al Zaytun yang diduga berisi penghinaan terhadap Indonesia.

Baca juga: Akhir Nasib Ponpes Al Zaytun, Ada Oknum yang Bakal Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Banyak Bukti-bukti

Baca juga: Memanas, Panji Gumilang Balik Tuduh MUI Bohong soal Ponpes Al Zaytun, Ngaku Tak Terima Disebut Sesat

Hal itu dibongkar oleh Peneliti Kajian Terorisme, Al Chaidar, dalam kanal YouTube tvOneNews, Minggu (25/6/2023).

"Begitu juga dengan buku yang ditulis M Amir Djamaluddin, isinya parah sekali," ujar Al Chaidar.

"Menjelaskan majalah Al Zaytun berisi penghinaan terhadap Indonesia, penghinaan terharap Burung Garuda, burung gepeng katanya di sini."

"Kemudian penghinaan terhadap Indonesia yang katanya seperti kapal yang akan karam," sambungnya.

Al Chaidar pun yakin betul soal kebenaran isi buku tersebut.

Ia membeberkan 'kedok' palsu Al Zaytun sebagai pondok pesantren.

Kolase pengurus dan santri Pondok Pesantren Al Zaytun indramayu, Jawa Barat yang beribadah di masjid menggunakan jas dan peci.
Kolase pengurus dan santri Pondok Pesantren Al Zaytun indramayu, Jawa Barat yang beribadah di masjid menggunakan jas dan peci. (Instagram @alzaytun_indonesia)

"Berdasarkan bukti, bahkan bukti yang diterbitkan oleh Al Zaytun sendiri jadi enggak mungkin salah," ujar dia.

"Buku ini juga diberi kata pengantar oleh KH Ahmad Fudholi yang menjadi Ketua DPRD Tingkat II Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, waktu itu pada 2002."

"Dia adalah seorang ulama, dan ketika dia pergi ke Al Zaytun itu di sana enggak ada yang salat."

"Semuanya enggak ada yang salat, guru-gurunya, pegawainya, pesuruhnya, enggak ada yang salat," sambungnya.

Al Chaidar menjelaskan hingga kini Ponpes Al Zaytun menganut aliran Isa Bugis.

Aliran tersebut tak mewajibkan ibadah salat bagi pengikutnya.

"Jadi aliran Isa Bugis itu menyatakan ini dalam masa Mekkah, kalau masa Madinah baru wajib salat," tandasnya.

Baca juga: Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Kini Heboh Poster FPI Serukan Aksi 266 Demo Kemenag RI

Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri

Hasil Investigasi MUI

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan tajam setelah ajarannya dianggap menyimpang oleh publik.

Bahkan karena ajaran tersebut, pondok pesantren di bawah pimpinan Panji Gumilang itu sempat didemo oleh sejumlah ormas. 

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut turun tangan menangani kasus tersebut. 

Demi menangani Al Zaytun, MUI sampai membentuk tim investigasi. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 24 Juni 2023, MUI menyebut Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang. 

MUI mengaku telah menemukan sejumlah kriteria penyimpangan yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun

Informasi tersebut disampaikan oleh, Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah.

Total ada 10 bukti yang membuat Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Al Zaytun dianggap teah melanggar paham agama Islam. 

Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan. 

"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul." 

"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya. 

Ikhsan menyebut pihak Al Zaytun tak membuat pembelaan saat disebut menyimpang. 

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD

Menurut Ikhsan hal tersebut terjadi lantaran ajaran Al Zaytun telah tersebar luas di media sosial. 

Lantas, MUI sempat mengirim tim untuk menyelediki Ponpes Al Zaytun

Akan tetapi, tim bentukan MUI itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ponpes Al Zaytun

"Karena dia tidak membantah artinya tidak terbantahkan," tutur Ikhsan. 

"Ini bukan delik aduan lagi karena sudah diunduh atau diunggah pernyataan tersebut di sosmed, yang telah kami verifikasi menurunkan tim ke Al Zaytun juga tidak diterima."

"Ketika di Pemprov juga mereka menghindar dari tim kami, kami tidak diperkenankan," sambungnya.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pondok PesantrenPonpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuNegara Islam Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved