Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Bawa Bukti Buku Sakti, Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Siap Laporkan Panji Gumilang ke Polisi
Dengan berbekal buku 'Sakti', mantan pengurus Ponpes Al Zaytun berencana akan melaporkan Panji Gumilang ke polisi.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat terus menjadi sorotan tajam publik.
Bagaimana tidak, Ponpes di bawah pimpinan Panji Gumilang itu dianggap telah melanggar syariat agama islam.
Alhasil kini banyak orang yang mengecam tindakan Al Zaytun.
Bahkan sejumlah ormas sempat melakukan demo di depan Ponpes Al Zaytun.
Dilansir TribunWow.com terbaru, ada sejumlah pihak yang akan melaporkan Panji Gumilang.
Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri
Satu di antaranya adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun sekaligus Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center yaitu Ken Setiawan.
Rencananya Ken Setiawan beserta rombongan akan melaporkan Panji Gumilang pada Senin 26 Juni atau Selasa 27 Juni 2023 atas kasus penistaan dan penodaan agama.
Ken mengaku sudah geram melihat tindakan Panji Gumilang yang membuat ajaran 'Nyeleneh'.
"Kami rencana Senin atau Selasa segera kami akan ke Mabes Polri melaporkan Panji Gumilang, banyak yang kita lakukan," ujar Ken Setiawan dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 25 Juni 2023.
"Jadi kasusnya penistaan dan penodaan agama."
"Mereka sudah menafsirkan semua sendiri meraka salat belum wajib, ibadah haji enggak perlu ke Mekah, dosa bisa ditebus," sambungnya.
Selain itu, Ken menandaskan akan ada rombongan lain yang melaporkan Panji Gumilang terkait dana di Ponpes Al Zaytun.
"Masih ada kasus-kasus pertanahan, kasus dana BOS yang ditransfer ke rekening Panji Gumilang tapi mungkin kawan yang lain," tutur Ken.

Dalam aksinya menyeret Panji Gumilang ke penjara, Ken telah mempersiapkan sejumlah bukti di antaranya sebuah buku 'Sakti'.
Buku tersebut merupakan pedoman yang digunakan Ponpes Al Zaytun.
Ken yakin dengan membawa bukti tersebut pihak Al Zaytun tidak akan mengelak.
"Saya kebetulan juga di samping bukti video kita juga ada ini buku cetakan mereka kurikulum yang ini dijadikan alat bukti untuk mereka untuk tidak bisa mengelak bahwa ini tulisan mereka," ujar Ken.
Lebih lanjut, Ken merasa bersyukur lantaran pemerintah telah mau membuka mata menangani kasus Panji Gumilang.
Ken berujar aksi Panji Gumilang ini sudah lama terjadi.
Baca juga: Terindikasi Menyimpang, MUI Bongkar Hasil Investigasi di Ponpes Al Zaytun, Ditemukan 10 Bukti
Dengan dukungan dari elemen masyarakat Ken yakin Panji Gumilang akan masuk ke penjara.
"Perbedaannya sekarang pejabat sudah monitor kalau dulu kan kita merasa sendiri ya kita merasa bahwa 'Ini kok enggak ada yang peduli' saya rasa sekarang semua sudah aware walapun banyak masyarakat menduga ya ada dukungan oknum-oknum tokoh tertentu," tutur Ken.
"Saya rasa enggak ada yang kebal hukum ini sudah satu suara apalagi pasal-pasal yang sudah mengarah terbukti nanti akan diproses hukum, hukum yang berlaku," sambungnya.
Video dapat dilihat mulai menit ke- 0.29:
MUI Sebut Al Zaytun Menyimpang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut turun tangan menangani kasus tersebut.
Demi menangani Al Zaytun, MUI sampai membentuk tim investigasi.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 24 Juni 2023, MUI menyebut Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang.
MUI mengaku telah menemukan sejumlah kriteria penyimpangan yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
Informasi tersebut disampaikan oleh, Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah.
Total ada 10 bukti yang membuat Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Al Zaytun dianggap teah melanggar paham agama Islam.
Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an.
"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan.
"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul."
"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya.
Baca juga: Sentil Balik MUI, Begini Kesalnya Panji Gumilang saat Al Zaytun Diharamkan: Kok Seenaknya Sendiri
Ikhsan menyebut pihak Al Zaytun tak membuat pembelaan saat disebut menyimpang.
Menurut Ikhsan hal tersebut terjadi lantaran ajaran Al Zaytun telah tersebar luas di media sosial.
Lantas, MUI sempat mengirim tim untuk menyelediki Ponpes Al Zaytun.
Akan tetapi, tim bentukan MUI itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ponpes Al Zaytun.
"Karena dia tidak membantah artinya tidak terbantahkan," tutur Ikhsan.
"Ini bukan delik aduan lagi karena sudah diunduh atau diunggah pernyataan tersebut di sosmed, yang telah kami verifikasi menurunkan tim ke Al Zaytun juga tidak diterima."
"Ketika di Pemprov juga mereka menghindar dari tim kami, kami tidak diperkenankan," sambungnya.
(TribunWow.com/Dian Shinta)