Terkini Daerah
Gaya Hidup Elite, 2 Pria Ini Nekat Bunuh Sopir Taksi Online demi Bayar Utang, Begini Kronologinya
Terkuak motif pembunuhan sopir taksi online, Apris Fajar Santoso (29), asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Terkuak motif pembunuhan sopir taksi online, Apris Fajar Santoso (29), asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, korban ternyata dibunuh oleh dua pria yang memesan taksi online lewat aplikasi.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dikabarkan hilang sejak Sabtu (3/6/2023).
Jasadnya lantas ditemukan di jurang Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Viral Nasib Apes Sopir Taksi Online Diteriaki Maling Gegara Tegur Ibu-ibu, Nyaris Tewas Diamuk Massa
Pelaku pembunuhan itu adalah dua orang penumpang yang memesan taksi online tersebut, yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang, Kompol Wisnu S. Nugroho mengatakan, korban dibunuh di area sepi di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
"Akhwan berperan sebagai eksekutor yang menjerat. Kemudian, Eksa duduk di kabin depan, berjejer dengan korban. Berperan untuk menahan korban apabila melakukan perlawanan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Setelah membunuh korban, salah satu pelaku lalu mengemudikan mobil, menggantikan korban ke arah Balekambang, untuk menyelesaikan rute pesanan sesuai aplikasi.
"Mereka sebenarnya akan membuang jenazah korban di kawasan Balekambang, tapi tidak memungkinkan karena masih banyak orang. Sehingga merubah rencana untuk pembuangan ke daerah Piket Nol, Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Setelah itu, keduanya menuju arah Lumajang untuk membuang korban di jurang Piket Nol.
Baca juga: Viral Video Driver Ojol Tak Berkutik Dikalungi Borgol oleh Satpam di Kalsel, Ini Kronologinya
Sembari itu, kedua pelaku menghapus semua akun taksi online, sekaligus akun-akun media sosial yang mereka miliki.
Setelah membuang korban, keduanya kembali ke arah Malang, pulang ke rumah Eksa di kawasan Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Utang akibat gaya hidup Wisnu menyebut, kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan itu karena ingin membegal untuk mengambil kendaraan milik korban.
"Mereka tertangkap di rumah Eksa pada Rabu (7/6/2023) dini hari. Ada indikasi kedua pelaku akan lari ke luar kota untuk menjual unit mobil hasil begalnya," tuturnya.
Mereka ingin menguasai mobil milik korban karena desakan ekonomi.
Kedua pelaku, menurut Wisnu, mempunyai gaya hidup tinggi hingga mempunyai utang jutaan rupiah.
"Sementara pelaku Eksa ini sebelumnya bekerja di koperasi, namun di-PHK. Sehingga tidak mempunyai pemasukan lagi. Sedangkan Akhwan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakek Kandung sejak Kelas 2 SD, Kedua Pelaku juga Ancam Bunuh Korban
Polisi mengungkap kasus tersebut melalui rekaman CCTV mushala di kawasan Desa Wonokerto.
Kedua pelaku beserta korban sempat berhenti di mushala tersebut untuk shalat.
"Kedua pelaku memang meminta berhenti di mushala agar nantinya bisa alasan bahwa ada barang pelaku tertinggal di mushala," ujarnya.
Artinya, menurut Wahyu, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku, dengan target sopir taksi online secara acak.
"Pasca berhenti di mushala, setelah mereka berangkat lagi, salah satu pelaku minta berhenti kepada korban di area sepi, dengan alasan barangnya tertinggal di mushala. Saat berhenti di area sepi itulah mereka mengeksekusi korban," imbuhnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku telah menyiapkan nomor ponsel sekali pakai serta membuat akun taksi online palsu atas nama Wawan Fauzia.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pengakuan, kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan ini pertama kali. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," pungkasnya. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pembunuhan Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang"