Breaking News:

Terkini Daerah

Diam Saja saat Ditanya, Pelaku Kasus Curanmor Tewas Dikeroyok 10 Tahanan di Sel Banyumas

Seorang pelaku kasus curanmor dihajar hingga tewas oleh 10 tahanan di sel banyumas. Pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Editor: Anung
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku kasus pencurian motor (curanmor) bernama Oki Kristodiawan (27) tewas dikeroyok oleh 10 tahanan lainnya di dalam sel tahanan Polresta Banyumas.

Sebelum pengeroyokan terjadi, korban diketahui sempat ditanya oleh para pelaku namun tak menjawab.

Dikutip TribunWow dari TribunJateng, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyampaikan bahwa sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan pada Rabu (7/6/2023) atas tewasnya Oki Kristodiawan.

Baca juga: Viral Pria Berlagak Membantu Menolong padahal Sengaja Tabrak Pacarnya Sendiri, Begini Nasib Pelaku

Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.

Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor, narkoba.

Adapun antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.

"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Saat dimasukan dalam sel tahanan para pelaku bertanya kepada korban.

Dan dari hasil penyelidikan para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki.

Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.

Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar.

Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.

Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.

Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.

Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan autopsi besok, Kamis (8/6/2023).

Polisi akan menggunakan CCTV dan Scientifik Identification.

Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.

Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.

Baca juga: Aiptu Fidel Ditangkap 8 Anggota TNI, Ini Sosok Oknum Polisi yang sudah 6 Bulan Jadi Pengedar Sabu

"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.

Sejauh ini penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independent dari Undip, Semarang.

Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.

"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu," jelas dia.

"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.

Terkait adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.

Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.

Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tok! 10 Tahanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Dalam Sel Banyumas

Tags:
PengeroyokanTahananCuranmorBanyumas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved