Terkini Daerah
Kepsek dan Guru di Wonogiri Terbukti Cabuli 12 Siswi SD, Polres Wonogiri Buka Suara soal Motif
Pihak kepolisian telah menetapkan guru dan kepala sekolah (kepsek) di Wonogiri sebagai tersangka dan menahan keduanya.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Kepala sekolah berinisial MY (47) dan guru inisial YU (51) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow dari Kompas, sampai saat ini pihak kepolisian diketahui masih menggali lebih dalam soal motif pencabulan pelaku.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Difabel, Bos Warung Makan di Makassar Tawari Korban Tonton Film Dewasa
Hanya saja dipastikan MY melakukan pencabulan kepada 7 korban sedangkan YU ke 5 korban.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.
Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," demikian Anom.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menaikkan status penanganan kasus percabulan yang menimpa 12 siswi di Baturetno dari penyelidikan ke penyidikan.
Hari ini rencananya penyidik akan menetapkan siapa saja tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/6/2023) membenarkan sudah naiknya kasus percabulan yang menimpa 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno ke penyidikan.
Baca juga: 288 Orang Tewas dalam Kecelakaan yang Libatkan 3 Kereta Api di India, Ini Kesaksian Korban Selamat
Rencananya, hari ini penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Insya Allah sore hari ini akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka (kasus percabulan 12 siswi)," kata Indra sapaan Kapolres Wonogiri.
Indra menyatakan, sebelum gelar perkara penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi ahli psikiater.
Pemeriksaan ahli untuk menambah alat bukti yang diperlukan penyidik sebelum menetapkan tetsangkanya.
"Pemeriksaan ahli psikiater, guna menguatkan alat bukti, sehingga setelah terpenuhi keterangan ahli," ujar Indra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan"