Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Ayah Tewas Ditikam saat Selamatkan Putrinya yang Jadi Korban Rudapaksa, 1 Polisi Luka

Seorang ayah tewas ditikam saat hendak menyelamatkan anaknya yang dirudapaksa.

Editor: Jayanti Tri Utam
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Nasib tragis menimpa seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis menimpa seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dilansir TribunWow.com, Atbain tewas di tangan pria yang merudapaksa putrinya, M (22).

Korban kabarnya sudah 2 kali dirudapaksa di sebuah hotel oleh pria bernama Jumairi (33).

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, putri korban dibawa kabur oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Baca juga: Rahim Harus Diangkat, Lihat Kondisi Pilu Anak Korban Rudapaksa 11 Pria, Hotman sampai Turun Tangan

Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

MM akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).

Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.

Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Baca juga: Tipu Muslihat Pria di Banyuwangi 5 Kali Rudapaksa Calon Anak Tiri, Modus Kerasukan Genderuwo

Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Baca juga: Dilakukan di Kantin hingga di Aula Sekolah, Guru MTs di Sumut Rudapaksa 9 Murid Laki-laki

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)

Baca artikel lain terkait Kasus Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaKasus PemerkosaanTikamHotel
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved