Terkini Daerah
Kronologi Ayah Tewas Ditikam saat Selamatkan Putrinya yang Jadi Korban Rudapaksa, 1 Polisi Luka
Seorang ayah tewas ditikam saat hendak menyelamatkan anaknya yang dirudapaksa.
Editor: Jayanti Tri Utam
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Baca juga: Dilakukan di Kantin hingga di Aula Sekolah, Guru MTs di Sumut Rudapaksa 9 Murid Laki-laki
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka"