Terkini Daerah
Ayah Cabuli Anak Gegara Tak Dilayani Pasangan, Istri Pelaku Sebut Pelaku sudah 2 Tahun Tak Mandi
Seorang ayah di Toba mencabuli anaknya yang masih di bawah umur lantaran tak pernah dilayani oleh istri sahnya alias ibu korban.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, ayah berinisial MN (39) mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran tak pernah dilayani oleh istrinya NR (38).
Kejadian ini diketahui terjadi di kediaman pelaku di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dikutip TribunWow dari Tribunmedan, istri pelaku tak menampik dirinya memang tak pernah melayani suaminya.
Baca juga: Ketua RT Lansia di Ngawi Bacok Ibu Muda, Nekat Hendak Akhiri Hidup setelah Ditolak Berhubungan Badan
Ia berdalih tak mau melayani suami gara-gara pelaku sudah bertahun-tahun tak mandi.
"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya. Saat dia pulang dari kedai, putrinya mendatanginya dan tidur di sampingnya. Saat itulah niat jahatnya muncul, dia pun melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya kebagian vital korban hingga korban merasakan sakit dan menangis. Korban lalu pindah ke kamar ibunya. Keesokan harinya korban mengaku kesakitan dan menangis saat buang air kecil," tutur Kanit PPA Polres Toba, Briptu Manotas Indah, Jumat (2/6/2023).
Tak hanya itu, suaminya disebut juga menderita penyakit kulit dan asma.
Sementara itu, terhadap korban sudah dilakukan Visum et Repertum.
Diketahui NR lah yang pertama kali melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Ia mengatakan, kronologi pencabulan terungkap saat korban yang mengeluh dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya pada saat buang air kecil.
"Kami menerima laporan dari warga Laguboti, inisial NR (38) sebagai ibu korban, pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Kasusnya terkait perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandung korban. Ibunya datang langsung ke Unit PPA melaporkan anaknya yang mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya saat buang air kecil," ujar Mano.
"Pada saat itu, ibu korban mendatangi kantor PPA bersama korban. Kami pun menanyakan korban siapa yang melakukan, korban menjawab pelakunya adalah ayahnya sendiri. Lalu kami bertanya lagi apakah pelaku abang atau ompungnya, bahkan berulang kali kami tanyakan dan korban tetap menjawab pelakunya ayahnya. Atas dasar itu, kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Sedangkan pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Toba hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige.
"Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara, karena pelaku merupakan orangtua kandung korban," pungkas Mano. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BEJAT, Pria di Toba Ini Cabuli Putri Kandung, Alasannya karena Sudah Lama Tak Pernah Dilayani Istri