Breaking News:

Temuan Potongan Tubuh di Solo

5 Fakta Kasus Mutilasi di Solo, Motif Sakit Hati hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus mutilasi Rohmadi warga Keprabon, Solo terungkap dari penyelidikan polisi. Simak fakta-faktanya.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) 

TRIBUNWOW.COM - Fakta kasus pembunuhan sekaligus mutilasi di Solo, Jawa Tengah akhirnya terungkap, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata rekan kerja korban.

Dikutip dari Tribun Solo, korban yang diketahui bernama Rohmadi (51) tewas dibunuh lalu dimutilasi oleh rekannya yakni Suyono (50).

Suyono ditangkap di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Solo, Dibunuh dan Dipotong Teman Hanya Karena Masalah Motor

Saat penangkapan, polisi melakukan penembakan.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan.

Tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Polisi Periksa 21 Saksi

Polisi menelusuri kasus ini seperti sebuah teka-teki.

Mereka memeriksa total 21 orang.

Sementara itu, keterangan dari 21 saksi itu mengarah pada pelaku Suyono.

Kasus ini melibatkan dua wilayah kepolisian yakni di Solo dan Sukoharjo.

Polisi sempat mendatangi warga Keprabon, Solo menanyakan terkait sosok Rohmadi.

Setelah itu penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Suyono.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi sebelumnya.

Baca juga: Tangisan Pelaku Mutilasi di Solo, Ngaku Gemetaran saat Eksekusi hingga Sakit Hati Karena Hal Sepele

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono.

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia.

"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).

Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi, hasilnya memang cocok.

2. Terancam Hukuman Mati

Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati.

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).

Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Baca juga: Motif Mutilasi di Solo, Pelaku Bunuh dan Buang Potongan Tubuh Korban Diduga Akibat Masalah Asmara

Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

3. Tersangka Menangis

Suyono (50) pelaku mutilasi rekan kerjanya sendiri, Rohmadi warga Keprabon, Banjarsari, Solo meneteskan air mata di depan Polisi.

Itu terlihat saat rilis kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Suyono terlihat mulai mengusap air matanya saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menanyakan kronologi mutilasi padanya.

Saat Kapolda Jateng menanyakan bagaimana cara dia memutilasi korban, Suyono terlihat menangis sambil menjelaskan kejadian itu.

4. Motif Sakit Hati

Tersangka saat mengikuti rilis memakai baju tahanan warna biru.

Dia duduk di kursi roda dengan dua kaki yang terlihat diperban.

Selama memberikan keterangan, tersangka banyak menunduk.

Suyono mengaku dia membunuh Rohmadi karena dia sakit hati.

Aksinya tersebut dilakukan di toko mebel bangunan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo

Awalnya, Suyono tidak berniat untuk melakukan mutilasi.

Namun lantaran bingung membawa korban, dia akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban dengan pisau.

"Setelah saya bunuh dengan memukul bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, setelah tidak bernyawa saya bingung untuk membawa keluar," ucap Yono, Selasa (30/5/2023).

Setelah bingung bagaimana cara membawa keluar, Yono meminjam sebilah pisau dari tetangganya yang merupakan pedagang sate kambing.

"Saya meminjam pisau potongan daging ke tetangga yang jualan sate kambing," jelasnya.

Selain itu, Yono merasa gemetar saat lakukan pemotongan tubuh Rohmadi.

"Saya sakit hati," kata dia.

Setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat keluar dari TKP untuk mencari plastik dengan ukuran besar.

"Saya menemukan plastik di tempat sampah, sampahnya saya buang lalu plastik tersebut untuk membungkus bagian-bagian tubuh manusia," terangnya.

5. Minta Maaf

Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban karena perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa tersangka pembunuhan tertangkap kepolisian pada Minggu (28/5/2023) di rumah tersangka yang berada di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suyono Mengaku Gemetar saat Memutilasi Tubuh Rohmadi Warga Keprabon Solo, Minta Maaf pada Keluarga dan Awal Mula Polisi Ungkap Kasus Mulitasi Warga Keprabon Solo, Keterangan 21 Saksi Mengarah ke Suyono

Sumber: Tribun Solo
Tags:
PembunuhanMutilasiSoloSukoharjoTewasMotifKronologiAhmad Luthfi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved