Terkini Daerah
Ciumi 11 Santriwati di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bandung Nikahi 1 Muridnya seusai Rudapaksa Korban
Seorang guru ngaji cabul di Bandung melakukan tindakan asusila terhadap satu muridnya yang mana korban berakhir ia nikahi.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Guru ngaji cabul bernama Adji Rustandi (58) telah ditetapkan sebagai tersangka seusai melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila terhadap murid-muridnya.
Total ada 11 muridnya yang ia lecehkan mulai dari diciumi hingga diraba-raba.
Dikutip TribunWow dari TribunJabar, namun ada satu korban berusia 16 tahun yang menjadi target tindakan asusila pelaku hingga akhirnya sempat dinikahi oleh pelaku.
Baca juga: Gadis Bawah Umur di Sulteng Dirudapaksa 11 Orang, di Antaranya Oknum Kades, Guru hingga Aparat
Padahal keluarga dan warga, yang merupakan tetangganya, inginkan untuk kasus tersebut diproses.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membenarkan, tersangka sempat dinikahkan dengan korban.
"Namun demikian dari pihak keluarga, tetangga, tetap meminta laporan ini diproses dan saat ini tersangka kami tahan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
Pada saat itu, kata Kuswori, ada mediasi dengan para tokoh.
"Sehingga terjadi pernikahan itu," katanya.
Kusworo mengatakan, dari total korban itu sebanyak 12 orang, usianya antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun.
Menurut Kuswori, santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumahnya tersangka, kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar.
"Sehingga korban terkena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya, pakaian dalamnya. Sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka Oknum Guru Ngaji Bejad Adji Rustandi Sempat Dinikahkan Dengan Korban yang Berusia 16