Terkini Daerah
Baru 2 Bulan Jalin Hubungan, Aldi Sudah Tinggal dengan Pacar, Isi Lemarinya buat Satpol PP Curiga
Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama melakukan giat razia kos bersama pengurus kecamatan setempat.
Editor: Via
TRIBUNWOW.COM - Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat di rumah kos Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Tak sia-sia, di bangunan tiga lantai yang tidak terawat itu, sepasang sejoli bukan suami istri diminta untuk memberikan kartu tanda kependudukan (KTP) kepada petugas.
Kedua pemuda itu yakni Aldi (25) dan Tania (20) namanya.
Baca juga: Dipicu Rasa Curiga Istri seusai Nonton TikTok, Oknum Polisi Main Hakim Sendiri Gerebek Rumah Warga
Mereka telah menjalin hubungan selama dua bulan terakhir.
“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini,” kata Aldi saat diwawancarai.
Pemuda yang bekerja di bagian gudang sebuah perusahaan e-commerce itu mengaku memang berniat untuk menikah dengan kekasihnya.
Namun, saat ini masih mengumpulkan biaya.
Seusai bekerja, dia sering kali diminta untuk pulang ke kos itu untuk beristirahat bersama sang kekasih.
“Diajak aja kemari (kamar kos). Mau ke jenjang nikah,” imbuh Aldi.
Baca juga: Viral Dosen di Buleleng Tarik Mahasiswi Masuk Kamar Kos, sang Dosen Akui Berniat Cabuli Mahasiswinya
Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.
“Ini kamar kakak sepupu, aku main doang di sini. Kakak sepupu lagi pergi sama suaminya,” tutur Tania.
“Dia (Aldi) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, Tania mengaku salah.
“Ya aku tahu aku salah, gitu deh,” ujar dia.
“Mungkin sebaiknya begitu (pisah dulu). Toh, nanti akan tinggal bareng lagi kalau sudah sah,” sambung Tania.
Kamar kos digeledah
Meski dimintai keterangan dan kamar kosnya digeledah oleh petugas, Aldi dan Tania tidak terlihat ketakutan.
Kedua warga Kemayoran itu tampak tenang dan tersenyum kepada petugas dan awak media.
“Izin masuk, ya. Harus diperiksa, nih,” kata salah satu petugas.
Baca juga: Diduga Cabuli Mahasiswi di Kos Korban, Dosen di Buleleng Ngaku Ingin Bantu Masalah Hidup Korban
Petugas masuk dan menyalakan saklar lampu, pemandangan kamar kos menjadi lebih jelas.
Ukurannya standar dengan kamar mandi dalam yang dilengkapi sebuah kasur spring bed.
Selain itu, terdapat sebuah lemari dan sebuah kasur tambahan yang disandarkan berdiri ke dinding.
Di dekat kasur utama, ada beberapa botol air mineral berukuran 1,5 liter yang isinya nyaris kosong.
Petugas mengernyitkan kening dan mulai mengecek lemari.
“Buka nih, buka,” kata dia kepada Aldi.
Aldi menurut, membuka lemari baju yang nyaris tidak ada bajunya.
Hanya terlihat sepotong jaket dan sepasang celana.
Sisanya, terdapat sejumlah barang yang terdiri dari deodoran, pengharum ruangan, baby oil, beberapa jenis kudapan ringan, dan remot pendingin ruangan (AC) di rak dalam lemari.
Selain menyuruh Aldi mengeluarkan seluruh isi kantung celananya, petugas juga turut menggeser kasur utama di kamar kos itu.
“Harus di cek semua, takutnya ada ‘pelicin’,” imbuh dia.
Baca juga: Kronologi Polisi di Jambi Ditusuk Tombak saat Gerebek Rumah Jambret, Pelaku Sempat Tantang Petugas
Pengendalian dan pengawasan rumah kos
Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama melakukan giat razia kos bersama pengurus kecamatan setempat.
“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di lokasi usai giat selesai.
Para petugas akan melakukan pengecekan atas beberapa hal.
Di antaranya, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait jika penghuni telah wajib lapor ke RT/RW setempat.
“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digerebek Satpol PP Saat Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Ini Beralasan Sudah Mau Nikah."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-penggerebekan-sd-saat-hendak-berhubungan.jpg)