Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Cabuli Mahasiswi di Kos Korban, Dosen di Buleleng Ngaku Ingin Bantu Masalah Hidup Korban

Seorang oknum dosen di Buleleng, Bali dilaporkan oleh seorang mahasiswi ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Anung
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi mahasiswi di Buleleng, Bali diduga menjadi korban pelecehan seksual dosen. 

TRIBUNWOW.COM - Dosen berinisial PPA dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial D.

Berdasarkan keterangan D, pelaku sempat menghampiri kosnya yang berada di Buleleng, Bali pada 5 Mei 2023 kemarin.

Dikutip TribunWow dari TribunBali, berdalih ingin membantu permasalahan hidup korban, sang dosen justru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap D.

Baca juga: Viral Nasib Dosen di Pontianak Babak Belur Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiwanya, Begini Kronologinya

Saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu, 6 Mei 2023 siang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan adanya laporan mahasiswi berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh seorang dosennya.

Pasca menerima laporan korban, AKP Picha Armedi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

Selain itu pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Kala itu, pihak kepolisian menyebut jika status terduga pelaku masih sebagai saksi.

"Status dosen ini masih sebagai saksi. Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki, nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi. Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Ditambahkan AKP Picha, korban juga dalam waktu dekat akan dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.

Selanjutnya pada 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.

PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Halaman
12
Tags:
BulelengBaliDosenMahasiswiPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved