Breaking News:

Modus Minta Sabun Mandi, Pacar Majikan Ajak ART Berbuat Tak Senonoh dan Ingin Ulangi Lagi tapi Gagal

Ifa menceritakan kejadian pelecehan tersebut terjadi ketika dia bekerja sebagai ART untuk majikannya YL sejak dua bulan lalu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Ifa menjelaskan saat itu VN sedang mandi di kamar mandi tamu.

Kemudian VN memanggil Ifa untuk meminta mengambilkan sabun dari kamar mandi majikannya.

Ketika Ifa menyodorkan sabun, VN tiba-tiba menarik dirinya ke dalam kamar mandi dan memaksa melakukan perbuatan tak senonoh.

"Waktu itu, VN sedang mandi di kamar mandi tamu, saya dipanggil, disuruh mengambil sabun di kamar mandi majikan. Saat saya akan berikan, tiba-tiba saya ditarik dan kepala saya ditarik di depan VN yang sudah telanjang," ungkap dia.

Setelah VN melakukan perbuatan bejatnya, VN meminta Ifa untuk bungkam.

Namun selang sehari, VN kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan waktu ketika majikannya tak berada di apartemen.

Baca juga: Cari Karyawati yang Good Looking, Perusahaan di Cikarang Diduga Sudah Ada Niat Lakukan Pelecehan

"Pada sekitar Senin (17/4/2023), saat ibu pergi ke kantor lagi, saya sedang mengepel dapur. Dia (VN) datang ke dapur dan telanjang lagi. Karena takut saya lari keluar apartemen sore itu, turun ke ruang sekuriti dan menunggu ibu pulang," lanjutnya.

Setelah YL sang majikan pulang, ia bertanya kepada Ifa karena terlihat seperti orang ketakutan.

Pada saat itu Ifa memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang ia alami kepada sang majikan.

Mendengar cerita Ifa, sang majikan langsung memanggil VN dan terjadilah pertengkaran.

Ifa langsung pergi ke sekuriti untuk melaporkan pertengkaran tersebut.

"Sempat ibu dan pacarnya mau pukul-pukulan tetapi saya lerai, dan akhirnya saya turun ke bawah lapor ke keamanan apartemen," kata Ifa.

Setelah itu, Ifa kemudian berencana melaporkan VN ke polisi.

Laporan itu kata Ifa juga didukung majikannya.

Saat ini Ifa hanya berharap agar laporannya bisa direspons oleh pihak kepolisian dan pelaku bisa diadili dengan ganjaran sesuai perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
MajikanApartemenJakarta SelatanCilacapPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved