Breaking News:

Terkini Daerah

Curigai Ada Korban Lain, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Karyawati Cikarang Korban Bos Mesum

Mabes Polri ikut turun tangan menangani kasus viral karyawati di Cikarang menjadi korban bos mesum.

Editor: Anung
TribunBogor dan Telegram Opposite6890
Foto kanan: Wajah bos yang diduga ajak staycation karyawatinya, Minggu (14/5/2023). Foto kiri: Berikut ini isi chat bos ajak karyawati ngamar pada Senin (8/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus viral karyawati Cikarang berinisial AD (24) yang menjadi korban pelecehan seksual atasannya yakni HK kini diambil alih oleh Mabes Polri.

Awalnya kasus ini sempat ditangani oleh Mapolres Metro Bekasi.

Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, ada beberapa pertimbangan Mabes Polri mengambil alih kasus ini.

Baca juga: Telantarkan Mahasiswa, Dosen sekaligus Bos yang Viral Ajak Staycation Karyawati sempat Hilang

Satu di antaranya adalah dugaan adanya korban lain selain AD yang juga menjadi korban pelecehan seksual bos mereka.

"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Pelimpahan kasus dilakukan sejak pekan lalu, atau ketika penyidik hendak melayangkan surat pemanggilan kepada dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari seminggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," ucapnya.

Ada pun pertimbangannya, Kompol Gogo Galesung mengatakan Bareskrim Polri hendak mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut.

"Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambilalih oleh mereka," ujar Kompol Gogo Galesung.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pihak pelapor AD dan terlapor HK.

"Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang," katanya.

Kompol Gogo Galesung menegaskan pihaknya belum menahan dan menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan staycation.

Pelaku Tak Lagi Mengajar

Diberitakan sebelumnya, pelaku staycation, atasan yang mengajak karyawati kencan di hotel dengan modus sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, ternyata diketahui juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB) Kabupaten Bekasi.

Lalu bagaimana sosok HK, pelaku staycation saat mengajar di kampus UPB?

Halaman 1/3
Tags:
KaryawatiCikarangBekasiJawa BaratPelecehan Seksual
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved