Terkini Daerah
18 Kali Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri, Ayah Salahkan Cara Korban Berpakaian
Seorang ayah tiri di Bangka Belitung melakukan tindakan asusila kepada anaknya sebanyak 18 kali sejak akhir 2022 hingga awal 2023.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 18 kali seorang ayah berinisial MG (42) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian ini dilakukan oleh pelaku di kediamannya di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Bangka Belitung sejak November 2022 hingga Maret 2023.
Dikutip TribunWow dari Bangkapos, mirisnya, pelaku justru menyalahkan korban atas aksinya tersebut.
Baca juga: AD Sebut Teman-temannya Sering Dibelanjakan oleh Bos Mesum di Cikarang: Emang Kelakuannya Kayak Gitu
Pelaku menyebut aksi cabulnya ia lakukan karena terdorong melihat cara korban berpakaian minim.
Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.
Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor ke kepolisian setempat.
Berdasarkan pengakuan MF, perbuatan tak senonohnya itu dipicu lantaran anak sambungnya itu berpakaian minim.
"Dia berpakaian pendek. Melakukan pas ada istri saya sedang tidur tengah malam. Malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya pakai ancaman," kata MG (42) usai konferensi pers di Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023).
MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).
Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduk lemas.

Baca juga: Setelah Kasus Viral, AD Korban Bos Mesum di Cikarang Wira-wiri di TV, Singgung Keinginan Jadi Artis
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengakuan Ayah Tiri di Bangka Barat Tega Cabuli Anaknya 13 Tahun Karena Dipicu Ini