Terkini Daerah
Sempat Melawan, Gadis Berusia 21 Tahun di OKU Selatan Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Kini Hamil Tua
Mendapat penolakan ketika hendak merudapaksa anak tirinya, pria di OKU Selatan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Gadis berinisial NP (21) menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri selama satu tahun hingga ia kini hamil 9 bulan mengandung anak pelaku.
Kejadian ini diketahui terjadi sejak Juli 2022 namun baru-baru ini dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Polres OKU Selatan.
Dikutip TribunWow dari sripoku, tersangka bernama Pepen (52) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ayah di Sleman 5 Tahun Cabuli Anak Kandung sejak Korban Masih SD: Berjalan Begitu Saja
Dikatakan setelah Unit PPA menerima laporan Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S. Kom, SH, MH bersama dan dibackup oleh Kanit Pidum Ipda Toni Aji, SH, MH langsung bergerak cepat meringkus pelaku untuk diintrogasi lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan, Sat Reskrim Oku Selatan oleh Tim Opsnal yang melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, tidak ada perlawanan ,"ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, kebejatan tersangka dimulai Juli tahun lalu, dimana saat itu korban dan tersangka yang merupakan ayah tirinya sedang berada di kebun.
Gelagat mencurigakan tersangka mulai tercium, ketika korban NP sedang berada diluar pondok diminta masuk yang sempat ditolaknya.
"Ketika itu pelapor sedang duduk di luar pondok kebun tersebut dan terlapor mengajak pelapor untuk masuk ke dalam pondok namun pelapor menolak ajakan tersebut,"ungkap Kasatreskirm.
Nafsu sudah di ubun-ubun tersangka menggunakan cara lain dengan mengambil parang didalam pondok untuk mengancam akan membunuh korban dengan mengacungkan sajam.
"Ayo masuk, kalau dak galak kau ku bunuh,"ujar Kasatreskrim menirukan.
Seusai kejadian pertama, sebulan kemudian korban kembali mengulangi niat bejatnya dengan menggunakan cara yang sama melakukan ancaman dengan senjata tajam sudah dilakukan sebanyak 5 kali terkahir dilakukan Desember lalu.
"Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali, akibat dari perbuatan tersebut saat ini pelapor dalam keadaan mengandung / hamil selama lebih kurang 9 ( sembilan ) bulan,"ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dibongkar Petugas Sensus, Ayah Rudapaksa Anak Kandung lalu Cabuli Putri dari Korban Pertama
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan pada orang tuanya sehingga korban nekat melaporkan rudakpaksa yang menimpanya kepada Kepolisian.
Selain tersangka Satrekrim juga berhasil mengumpulkn baranga bukti (BB) sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang sehelai bra warna pakaian dalam dalamdam sebilah sajam bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka mengancam korban.
Tersangak diancam maksimal 12 tahun penjara dalam Kasus Tindak Pidana "Pemerkosaan" sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana.
"Korban diancam maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Setahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Gadis di OKU Selatan Hamil 9 Bulan