Terkini Daerah
Diajak Senang-senang Pelaku Mutilasi, Penjual Angkringan di Semarang Berisiko Ikut Dibekuk Polisi
Diajak bersenang-senang oleh pelaku mutilasi, penjual angkringan di Tembalang malah berisiko ikut dipidana.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Nasib apes menimpa seorang penjual angkringan bernama Imam yang kini berpotensi ikut dipidana terkait kasus pembunuhan dan mutilasi Irwan Hutagalung yang dilakukan oleh Husen.
Husen mengaku seusai membunuh bosnya di kediaman korban di Tembalang, Semarang, ia sempat mengajak Imam untuk bersenang-senang menggunakan uang milik korban.
Dikutip TribunWow dari TribunJateng, Imam yang menuruti ajakan pelaku kini terancam ikut dipidana karena diduga mengetahui aksi pembunuhan Husen namun tidak melapor ke polisi.
Baca juga: Awalnya Buat Bosnya Luka Parah, Husen Tinggalkan Korban Selama 8 Jam sebelum Lakukan Mutilasi
"Saya kasih tahu Imam habis membunuh karena ketika itu berjualan di dekat situ. Dia ga masuk ke toko cuma saya kasih tahu saja," beber Husen di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.
Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos, " jelasnya.
Sebelum ditangkap, pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban. "Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Baca juga: Tersenyum saat Konpers, Husen Mutilasi Bosnya di Semarang Bukan untuk Sembunyikan Mayat Korban
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5). Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Imam Pedagang Angkringan Bisa Dipidana karena Tak Lapor Ada Pembunuhan Bos Galon