Breaking News:

Berita Viral

Terbongkar Sosok Bos Perusahaan di Cikarang Diduga Ajak Karyawati Staycation agar Perpanjang Kontrak

Terkuak sosok bos perusahaan di Cikarang yang diduga mengajak karyawati stacation agar bisa perpanjang kontrak kerja.

Editor: Jayanti Tri Utam
YouTube TVOne News
Perusaahan di Cikarang diduga sengaja cari karyawan yang good looking pada Senin (8/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sosok bos perusahaan di Cikarang yang diduga memberi syarat staycation pada karyawati agar perpanjang kontrak kerja akhirnya terungkap.

Sosok bos berinisial B itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

B bertemu dengan pelapor, seorang karyawati berinisial AD (24), di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/4/2023).

Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkap langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga: Viral Kasus Karyawati di Cikarang Diajak Staycation Bos, Ridwan Kamil Meradang: Saya Kutuk Habis

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," ucapnya.

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Baca juga: Viral Video Rekaman Karyawati Nangis setelah Dilecehkan Bos Laundry di Medan, Ujungnya Minta Maaf

LPSK siap lindungi korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Berita ViralViral medsosPelecehan SeksualCikarang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved