Breaking News:

Terkini Daerah

3 Dugaan Motif Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandung, Tersangka Tak Ingin Dosanya Diketahui Korban

Sementara ini ada 3 motif yang diduga mendorong Muhammad Qodad Affaul alias Afan (29) menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri Z (9).

Editor: Anung
TribunMadura.com/Willy Abraham dan Istimewa via TribunJatim
Foto kanan: tampang Afan seorang ayah yang nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri di Mapolres Gresik, Sabtu (29/4/2023). Foto kiri: gambar yang ditulis korban sebelum dibunuh ayahnya sendiri. 

TRIBUNWOW.COM - Sejauh ini pihak kepolisian menemukan ada tiga motif utama yang diduga mendorong Muhammad Qodad Affaul alias Afan (29) membunuh anak kandungnya sendiri Z (9).

Seperti yang diketahui, Z dibunuh secara sadis oleh ayah kandungnya sendiri Afan di kediaman mereka di Dusun Plampang, Kecamatan Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023).

Dikutip TribunWow dari TribunJatim, satu dari tiga motif yang diduga oleh polisi adalah tersangka tidak ingin dosanya diketahui oleh anak kandungnya sehingga mendorong Afan untuk menghabisi Z.

Baca juga: Jadi Isyarat? Bocah 9 Tahun di Gresik Tinggalkan Gambar Selamat Tinggal Sebelum Dibunuh Ayahnya

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan masih belum mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Untuk tes kejiwaan masih menunggu. Sudah dilakukan pengetesan," ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Alumnus Akpol 2002 ini membeberkan tiga motif pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD oleh ayah kandungnya sendiri.

Pertama, yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah. Ketiga tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.

“Latar belakang istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke ( LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.

”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Tes Kejiwaan Ayah Kandung Bunuh Bocah 9 Tahun di Gresik, Polisi Beber Motif Pelaku Bunuh Anak

Tags:
GresikJawa TimurAyah Bunuh AnakKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved