Terkini Daerah
Viral Curhatan Karyawati yang Diajak Staycation agar Dapat Perpanjang Kontrak Kerja, Sudah Lumrah
Untuk mendalami kasus dugaan pelecehan karyawati, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah postingan yang memuat dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh karyawan.
Hal ini diduga pelecehan seksual yang dilakukan atasan terhadap karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Karyawati tersebut dipaksa untuk menginap di hotel bersama atasannya sebagai syarat perpanjang masa kontrak kerja.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Mahasiswi di Banten Viral Menangis Jadi Korban Pelecehan Seksual Pemotor
Belum diketahui kebenaran dari isu tersebut karena muncul pertama kali di akun Twitter @miduk17 pada Minggu (30/4/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Suparno berharap aparat kepolisian segera mendalami isu tersebut.
Pemkab Bekasi juga diminta untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan petinggi perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Kalau memang kejadian ini benar adanya, maka kepada polisi harus tindak tegas sesuai hukum dan aturannya karena ini merupakan pelecehan terhadap kaum buruh perempuan," tegasnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
Ia mengaku belum mendengar secara langsung dari korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Namun untuk kasus kesewenang-wenangan petinggi perusahaan sudah berulang kali terjadi.
Baca juga: Viral Pemotor di Babarsari Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita yang sedang Jogging
"Khusus kasus diajak ngamar biar diperpanjang kontraknya belum pernah ada aduan itu."
"Tapi kalau atasan berbicara kasar, main pukul, saya pernah ikut menangani," tuturnya.
Suparno meminta para karyawati di wilayah Cikarang yang pernah mengalami kejadian tersebut untuk segera melapor ke Kantor FSPMI Kabupaten Bekasi.
Hal ini dilakukan agar korban mendapat bantuan hukum dan perlindungan saat membuat laporan.
"Kalau ada kejadiannya, silahkan datang ke kantor kami. Pasti saya akan ikut berbicara dan tangani kasusnya."
"Tentu datang dengan membawa bukti yang kuat sehingga bisa diproses ke kepolisian," pungkasnya.
Baca juga: Berkali-kali Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah 8 Tahun, Begini Nasib Siswa SMA di Aceh
Sumber: Tribunnews.com
| Kemenag Buka Suara Seusai Aksi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga yang Tewaskan Pemuda 21 Tahun |
|
|---|
| SPPG di Bandung Kecolongan Dana Rp1 Miliar Akibat Penipuan Daring, 53 Pekerja Terpaksa Dirumahkan |
|
|---|
| 3 Fakta Penikaman Mertua dan Menantu di Gowa, Setel Musik Volume Keras Jadi Awal Mula Tragedi |
|
|---|
| Setelah Viral Polemik Bangun Lift di Nusa Penida, Kini Warlok Sebut Pernah Banjir Bandang di Sana |
|
|---|
| 135 Tahun Museum Radya Pustaka: Menjaga Nafas Sejarah dengan Ruang Belajar Ramah Anak |
|
|---|