Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SMP di Kendari Dirudapaksa Kakak Temannya, Ibu Korban Sempat Lihat Putrinya Lewat CCTV

Siswi SMP dirudapaksa oleh pria yang tak lain adalah kakak dari temannya sendiri.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi siswi SMP di Kendari dirudapaksa oleh kakak temannya sendiri. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial FSK (13) menjadi korban rudapaksa kakak dari temannya berinisial IFP (23) di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/4/2023) dini hari.

Sebelum tindakan asusila terjadi, ibu korban diketahui sempat melihat korban melalui rekaman kamera CCTV.

Dikutip TribunWow dari TribunnewsSultra, pelaku sendiri telah diamankan di kediamannya di Konawe pada Selasa (2/5/2023) malam.

Baca juga: Siswi SMP di Konawe Hampir 1 Minggu Hilang Tanpa Kabar, Sikap Terakhirnya Disorot Keluarga

Kasus ini diketahui dilaporkan oleh ibu korban RMW (34).

Pada hari kejadian, pelapor bangun saat dini hari untuk membuatkan susu anaknya yang kecil.

Pelapor kemudian melihat rekaman kamera CCTV dan melihat korban sudah keluar dari rumah.

“Kemudian pelapor menghubunginya via ponsel (telepon seluler), akan tetapi tidak tersambung,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (3/5/2023).

Tidak lama kemudian, korban menghubungi pelapor sambil menangis.

Korban meminta agar pelapor menjemputnya dirinya di Gerbang Kendari-Konawe, Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu pelapor menutup telepon selulernya dan langsung menjemput anaknya.

Sesampainya di gerbang tersebut, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam.

“Kemudian anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang bernama IN,” jelas AKP Fitrayadi.

Pelapor kemudian melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersangka ditangkap,” ujar Fitrayadi.

Baca juga: Siswi SMK Dibunuh seusai Minta Pacar Tanggung Jawab, Pelaku Bantah Hamili Korban

Pelaku ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap FSK (13) adalah pria berusia 23 tahun berinisial IDP.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi disalah satu hotel di Jl Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pelecehan Anak SMP di Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Ibu Lihat CCTV Korban Keluar Rumah

Tags:
Pelecehan anakPencabulan anak di bawah umurrudapaksaKendariSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved