Berita Viral
Resmi Dipecat secara Tak Hormat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Disebut Langgar 3 Etika
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat jadi anggota polri pada Selasa (2/5/2023), ia disebut melangar tiga etika.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah kasus penganiyaan anaknya viral, Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat secara tidak hormat dari anggota polri pada Selasa (2/5/2023).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (3/5/2023), menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak pantas.
Bagi Panca Simajuntak perbuatan itu tidak menecerminkan sebagai anggota polri.
Baca juga: AKBP Achiruddin H Ternyata Rutin Diberi Uang Pemilik Gudang BBM Ilegal, Penyidik Temukan Bukti Ini
Sebagaimana diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan putranya Aditya Hasibuan menganiaya seorang pemuda yang bernama Ken Admiral.
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," kata Panca.
Panca menyayangkan sikap dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Di mana seharusnya AKBP Achiruddin bisa melerai aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
Atas hal itu, majelis sidang memutuskan AKBP Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Panca menegaskan, Pimpinan Polri tidak main-main dengan kasus yang menyangkut penyimpangan.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengawas Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Dapat Setoran sejak 2018
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Panca.
"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," tambahnya.
Ken Admiral sempat Damai dengan Aditya Hasibuan
Media sosial digegerkan dengan viralnya video anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan yaitu Ken Admiral.
Diketahui anak AKBP Achiruddin bernama Aditya Hasibuan.
Dilansir TribunWow.com dalam video yang beredar Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dengan begitu brutal.
Setelah peristiwa itu terjadi, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan disebut sempat melakukan perdamaian.
Kabar tersebut disampaikan oleh kakak kandung Ken Admiral yaitu selebgram Dinda Shafa atau Dinda Safay.
Menurut Dinda, perdamaian itu terjadi karena Ken Admiral merasa takut.
Namun demikian, orangtua Ken Admiral memberanikan diri untuk lapor polisi.
Pasalnya kedua orangtua Ken Admiral tak terima melihat kondisi sang anak.
"Yang enggak terima bahwa Ken itu mukanya hancur-hancuran itu kedua orangtua saya, karena Ken nya sendiri menganggapnya damai karena ketakutan," kata Dinda Shafa dikutip dari kanal YouTube TVOne News pada Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, Dinda tak berani berbicara secara gamblang alasan di balik ketakutan adiknya.
Namun Dinda memastikan bahwa Ken Admiral takut pada orangtua Aditya yang berpangkat polisi itu.
Baca juga: AKBP Achiruddin H Ternyata Rutin Diberi Uang Pemilik Gudang BBM Ilegal, Penyidik Temukan Bukti Ini
"Kalau takutnya saya enggak bisa ngomong banyak, nanti kuasa hukum yang berhak ngomongnya," kata Dinda Shafa.
"Sudah pasti (Ken takut karena orangtua Aditya berpangkat polisi)," sambungnya.
Lantas di tanggal 22 Desember 2022, orangtua Ken Admiral resmi melaporkan Aditya ke polisi.
Di tanggal yang sama itu juga, Ken Admiral telah melakukan visum dan langsung dilakukan BAP.
"Tanggal 22," ujar Dinda.
"Udah divisum langsung dibawa ke rumah sakit juga, dan langsung langsung diperiksa untuk BAP," sambungnya.
Dan setelah sekian lama proses hukum kasus tersebut baru berjalan pada bulan April 2023 ini.
(TribunWow.com/Dian Shinta)
Sebagian artikel ini telah doilah dari Kompas.com yang berjudul: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri