Terkini Daerah
Kronologi Polisi Dikeroyok 3 Wisatawan Pantai Santolo, Wajah Briptu R Tiba-tiba Dipukul Pelaku
Seorang polisi berpangkat Briptu berinisial R mengalami luka parah seusai dikeroyok oleh tiga orang wisatawan.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Niat awal liburan, tiga wisatawan asal Kabupaten Bandung kini terancam hukuman 7 tahun penjara seusai mengeroyok seorang anggota polisi hingga korban mengalami luka parah.
Tiga pelaku yakni RE (21), DL (19), dan AA (20) mengeroyok Briptu R saat berlibur di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023).
Dikutip TribunWow dari TribunJabar, sebelum terjadinya pengeroyokan, para pelaku ternyata sudah lebih dulu berbuat onar yang meresahkan warga setempat.
Baca juga: Sosok Praka ANG, Oknum TNI AU Viral Tendang Motor Ibu Bonceng Anak, Begini Nasibnya
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.
Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian.
Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).
Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Kumpulan Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Pemuda di Medan, Jabatan Ayah Pelaku Dicopot?
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Wisatawan asal Majalaya Berulah di Pantai Santolo Garut, Keroyok Seorang Anggota Polisi