Terkini Daerah
Dokter di Lampung Dihajar Pasien Puskesmas setelah Berikan Penjelasan ke Korban
Dua orang pelaku ditangkap polisi atas kasus viral penganiayaan seorang dokter di sebuah puskesmas di Lampung.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Bukannya mendapat ucapan terima kasih, dr. Carel Triwiyono (29) justru dihajar setelah mengobati pasiennya berinisial AW (32).
Korban dihajar setelah memberikan penjelasan kepada pelaku untuk berobat ke rumah sakit jika masih merasakan sakit setelah diberikan obat.
Dikutip TribunWow dari Kompas, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan AW dan pelaku MH (41) yang viral menganiaya korban.
Baca juga: Disebut Rafael Jilid 2, Viral Foto Rumah dan Gaya Hedon Polisi Medan yang Anaknya Aniaya Mahasiswa
Kedua pelaku penganiayaan yang viral itu dibekuk Selasa (25/4/2023).
"Sudah kami tangkap, sekarang telah ditahan dan masih proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng, saat dihubungi, pada Rabu (26/4/2023) pagi.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Barat dengan nomor laporan LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung.
Diduga Tak Puas
Heri menuturkan, peristiwa itu berawal saat pelaku AW datang ke Puskesmas Pajar
Bulan untuk berobat ditemani kakaknya MH. "Pelaku AW berobat dengan keluhan nyeri ulu hati," kata Heri.
Korban yang saat itu sedang piket jaga, memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas kepada pelaku AW.
Setelah diberi obat, nyeri di ulu hati yang dirasakan pelaku belum juga sembuh. Sehingga pelaku menanyakan lagi.
"Korban sudah menjelaskan kepada keluarga pelaku bahwa obat sudah diberikan dan diobservasi, korban meminta agar pelaku menunggu obatnya bekerja," kata Heri.

Baca juga: Viral Anak Perwira Polisi Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketika itu, korban juga menjelaskan jika pasien tidak kuat menahan sakit bisa langsung ke IGD Rumah Sakit Bukit Kemuning yang merupakan rumah sakit terdekat.
Diduga tidak puas dengan penjelasan korban, pelaku secara spontan naik pitam lalu langsung menyerbu.
Korban diseret setelah dibanting, kemudian korban juga dicekik bersama MH.
Heri mengatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam tahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Diberitakan sebelumnya, viral beredar video pemukulan yang dialami seorang dokter puskesmas di Lampung Barat.
Disebutkan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku tidak langsung sembuh usai berobat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pengeroyok Dokter Puskesmas di Lampung Ditangkap, Korban Dicekik dan Dibanting"