Berita Viral
Cari Bukti Senjata Api, Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Buntut Viral Ulah sang Anak
Babak baru kasus anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan, menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan yang menyeret Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, berbuntut panjang.
Dilansir TribunWow.com, Polda Sumatera Utara kabarnya menggeledah rumah Achiruddin Hasibuan untuk mencari sanjata api yang ditodongkan Aditya Hasibuan ke tubuh korban.
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Ayah Aditya Hasibuan, Doyan Pamer Moge dan Rubicon tapi Harta Cuma Rp 467 Juta?
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan masih dilakukan sejak pukul 16.00 WIB tadi.
Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.
"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Kumpulan Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Pemuda di Medan, Jabatan Ayah Pelaku Dicopot?
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.