Terkini Daerah
Geger Dugaan Polres Muba Jebak Pedagang, Dituduh Sengaja Selipkan Narkoba saat Pura-pura Beli Beras
Heboh dugaan rekayasa penangkapan seorang pedagang yang dituduh menyimpan dua butir ekstasi oleh Polres Muba.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) diduga telah menjebak seorang pedagang bernama Sahabudin (43) atas kepemilikan dua butir ekstasi.
Atas dugaan itu, Satres Narkoba Polres Muba dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Dilansir TribunWow.com, laporan itu dibuat oleh istri Sahabudin, Imelda Santi (40).
Bersama kuasa hukumnya, Imelda Santi mendatangi Polda Sumatera Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Ternyata Tabrak Duluan, TNI AU Viral Tendang Motor Ibu-ibu Akhirnya Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Menurut Imelda, suaminya itu ditangkap pada 21 Maret 2023 di toko beras mereka yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Mulanya beberapa orang pria yang tak mereka kenal datang ke toko untuk membeli beras.
Lalu, hanya berselang beberapa menit datang anggota polisi dan langsung melakukan penggeledahan di toko itu serta melakukan pemeriksaan terhadap suaminya hingga ditemukan dua butir pil ekstasi.
Padahal, suaminya saat itu tak pergi ke mana pun sehingga ia menduga kuat bila pil ekstasi itu sengaja diselipkan oleh oknum anggota polisi untuk menjebak Sahabudin.
“Saya yakin suami saya dijebak aparat, saya minta keadilan,” kata Imelda, Selasa (11/4/2023). Imelda menerangkan, selama ini ia dan suami berdagang sembako di kampung mereka.
Suaminya pun dalam keseharian selalu berada di toko untuk membantunya berdagang.
“Tidak pernah sekalipun suami saya menggunakan narkoba,” tegasnya.
Baca juga: Beda Hari Idul Fitri, Viral Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Nasib di Ujung Tanduk
Sementara itu, kuasa kukum korban Rizal Faisal Ismed menerangkan, kliennya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan narkoba.
Padahal, saat penangkapan berlangsung, polisi Polres Muba tidak menunjukkan surat tugas serta surat perintah penangkapan.
“Kami ada rekaman CCTV-nya, sehingga kami meyakini adanya dugaan rekayasa dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Pihak keluarga dari tersangka telah melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan mabes Polri untuk mencari keadilan.
Mereka pun meminta agar Shabudin dapat dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Muba ke Polda Sumsel agar terhindar dari tekanan.
“Ini untuk menghindari tekanan dari Polres Muba selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya mengaku bahwa penangkapan Sahabudin telah seseorang prosedur.
Baca juga: Nasib Warung Rest Area Cipali yang Viral Getok Harga ke Jubir PSI, Nasi Ayam Dibanderol Rp 155 Ribu
Bahkan, dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Tersangka sudah mengakui bahwa narkoba itu dipesan dari bandar inisial NS yang diantar oleh kurir. Kami sudah lakukan penangkapan sesuai SOP, tidak ada rekayasa dalam penangkapan,”kata Agung.
Menurut Agung, penggerebekan itu dilakukan setelah sebelumnya mereka mendapatkan adanya informasi terkait transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap pelaku.
"Tersangka meminta kurir untuk melemparkan barang pesanan tersebut karena takut dengan istrinya. Adapun soal jarak penangkapan cukup lama dari pelemparan barang bukti," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Suaminya Dijebak, Pedagang Laporkan Satres Narkoba Polres Muba ke Polda Sumsel"