Terkini Daerah
Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari
2 muncikari kasus prostitusi anak di Sleman mengaku terlibat dalam bisnis ilegal ini karena diajak oleh gadis yang hendak mereka jual.
Editor: Anung
Sementara Saksi IAC menerangkan jika dirinya bisa berhubungan badan dengan pelanggannya itu melalui perantara berinisial DR (23) warga Banten dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Petugas lalu memburu dan mengamankan DR yang kebetulan saat itu sedang bersama L (41) warga Jakarta Selatan yang juga berperan sebagai operator mencari tamu agar bisa berhubungan badan dengan IAC.
Saudara DR dan L kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi keduanya sama. Mereka mendapatkan komisi jika bisa mencarikan tamu untuk IAC.
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Berusia 15 Tahun di Oku Timur Tawarkan Korban ke Banyak Orang
"Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp 50 ribu rupiah. Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, di antaranya alat kontrasepsi, dua buah handphone dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil transaksi prostitusi online.
Kedua tersangka melakukan praktek prostitusi online lantaran motif ekonomi. Atas perbuatannya, DR dan L disangka melanggar pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dihadapan petugas dan awak media, tersangka DR mengaku dalam sehari bisa mendapat 2 sampai 3 kali transaksi. Ia mengaku hanya menawarkan open BO untuk IAC. Artinya tidak ada objek lainnya. Relasi hubungan dirinya dengan IAC sebagai teman. "Temen. Dulu (ketemunya) ditempat temen," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jual Beli via MiChat, Terbongkarnya Prostitusi Online di Condongcatur Depok Sleman