Terkini Daerah
Tak Langsung Percaya, Polisi Dalami Pengakuan Petugas Dinsos yang Cabuli ODGJ di Karawang
Pihak kepolisian tak langsung percaya begitu saja seusai mendengar pengakuan dari pelaku rudapaksa ODGJ.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Sebagai petugas dinas sosial (dinsos) yang harusnya mengayomi orang-orang yang membutuhkan, pria berinisial H (41) justru tega melakukan tindakan asusila terhadap HNA (24).
Korban yang dirudapaksa oleh pelaku adalah wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Karawang, Jawa Barat.
Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi rudapaksa.
Baca juga: Duduk Perkara Video Viral Fortuner Adang Ambulans saat Hendak Antar Jenazah, 30 Menit Tak Gerak
Namun pihak kepolisian tak langsung percaya terhadap pengakuan pelaku.
Pelaku diketahui sudah hampir setahun bekerja sebagai Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bekerja di Dinas Sosial Karawang.
Telah dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi pelaku.
"Pemeriksaan kejiwaan pelaku itu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam kasus tersebut," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Sabtu (15/4/2023).
"Pengakuan pelaku baru pertama, tapi kita akan masih dalami itu," beber dia.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, untuk kondisi kejiwaan korban juga masih perlu dilakukan pemeriksaan oleh medis. Sebab, belum ada kepastian pelaku ini ODGJ atau tidak.
"Maka kami akan melaksanakan pemeriksaan psikis atau kejiwaan korban," ucapnya.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.
HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Karawang.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ di Bogor Lecehkan 3 Anak Perempuan, Orangtua Korban Batal Lapor Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.
Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.
"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).
Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.
Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.
"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.
"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.
Baca juga: Pergoki Suami Rudapaksa ODGJ di Belakang Rumahnya, Istri di NTT Mengamuk dan Lapor Polisi
Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.
Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.
"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pemerkosaan ODGJ di Karawang