Berita Viral
Viral Mobil Bea Cukai Diderek Dishub seusai Parkir Liar di Kebayoran Baru, Kena Denda Rp 500 Ribu
Mobil Bea Cukai yang diderek pihak Dishub Jakarta Selatan karena parkir sembarangan viral di media sosial.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Bea Cukai dederek Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.
Dilansir TribunWow.com, kejadian itu berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mobil Bea Cukai itu diderek karena dianggap parkir sembarangan.
Baca juga: Gara-gara Jomblo dan Ngebet Nikah, Pria di Purworejo Nekat Lecehkan Anak-anak, Videonya Viral
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta, Made Joni pun buka suara.
Menurut Joni, mobil Bea Cukai itu diderek karena parkir liar di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Rabu (5/4/2023).
Selain milik Bea Cukai, ada tiga mobil lain yang turut diderek Dishub Jakarta Selatan.
"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada giat rutin, itu suratnya ga cuma satu mobil," ucap Joni, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (8/4/2023).
"Ada tiga mobil, ga tau video siapa yang potong itu, ada tiga mobil yang diderek itu."
Baca juga: Viral Nenek 75 Tahun Hidup Belasan Tahun di Rumah Penuh Sampah, Ditemani Belatung hingga Tikus
Joni menegaskan tetap melakukan penderekan pada mobil dinas tang parkir liar.
Ia juga akan mengenakan biaya retribusi.
Hal itu sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015.
"Bayar retribusi sesuai Perda No 1 tahun 2015, tentang retribusi, itu udah bayar Rp 500 ribu," ucap Joni.
Joni menjelaskan Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan kawasan yang dilarang parkir.
Sehingga, mobil milik siapa pun yang parkir liar di sana pasti akan diderek pihak Dishub.
Baca juga: Viral Anak Presiden Soekarno Menangis Tersedu-sedu saat Diobati Ida Dayak, sampai Tutupi Wajah
"Intinya di sana itu, adalah kawasan yang dilarang parkir, ada rambunya, kebetulan ada di sana ada tiga mobil yang terparkir," ujar Joni.
"Termasuk mobilnya bea cukai, jadi tiga-tiganya kita lakukan penderekan."
Setelah diderek, kasus tersebut disebutnya sudah selesai.
Pihak Bea Cukai pun telah membayar biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu. (TribunWow.com)