Berita Viral
Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR ke Warga: Nominal Ditentukan, Bakal Ditagih jika Tak Bayar
Viral di media sosial sebuah surat edaran berisi tagihan kepada warga untuk menyumbang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pengurus RT di Jakarta.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial surat edaran beris tagihan untuk warga untuk menyumbang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya meminta disumbang, pengurus RT juga menentukan nominal uang yang harus disetorkan warga.
Bagi home industry dikenalan biaya Rp 300 ribu, warung sebesar Rp 150 ribu, kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan rumah tinggal sebesar Rp 60 ribu.
Baca juga: Viral Nenek 75 Tahun Hidup Belasan Tahun di Rumah Penuh Sampah, Ditemani Belatung hingga Tikus
Surat ini viral setelah dibagikan akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.
"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," isi surat yang viral.
Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.
Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.
Setelah kabar ini virla, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.
Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.
Baca juga: Viral Anak Presiden Soekarno Menangis Tersedu-sedu saat Diobati Ida Dayak, sampai Tutupi Wajah
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."
Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.
Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.