Berita Viral
Viral Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Kepergok Maling Jam Tangan, Sempat Terjerat Kasus Korupsi
Viral anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari PDIP kepergok maling jam tangan di sebuah gerai elektronik, Kamis (30/3/2023) lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Novi mengatakan hingga kini tak tahu pasti alasan Anwar mencuri jam tangannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah pemeriksaan, Novi dan Anwar sepakat berdamai.
Anwar mengaku khilaf mencuri jam tangan milik Novi.
"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," jelas Ginanjar.
Baca juga: Viral Dukun Pengganda Uang Kubur Beberapa Mayat Korbannya Dalam 1 Lubang, Korban Ditipu Lalu Diracun
Di sisi lain, Anwar mengaku sudah meminta maaf kepada orban.
Ia berdalih tak sengaja memasukkan jam tangan korban ke dalam tas.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut," ungkap Anwar, dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (4/4/2023).
"Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja."
Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki niat mencuri.
Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Baca juga: Kronologi Viral Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Pasutri Tewas Tertabrak, 1 Warga Luka Berat
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (TribunWow.com)