Breaking News:

Berita Viral

Viral Video Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Mengaku Khilaf saat Diperiksa Polisi

Seorang anggota DPRD Sumut terbukti telah melakukan pencurian jam tangan milik pegawai toko, berikut kronologinya.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @memomedsos
Rekaman CCTV seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial AST mengambil jam tangan milik pegawai toko di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023) 

TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah video yang menunjukkan rekaman CCTV seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial AST mengambil jam tangan milik pegawai toko di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023) lalu.

Dilansir TribunWow.com, pemilik jam tangan bernama Novi tersebut lantas melaporkan hal ini ke pihak Polsek Medan Baru.

Namun kemudian kasus ini berakhir dengan damai setelah pelaku meminta maaf dan mengembalikan jam tangan yang diambilnya.

Baca juga: Viral Nasib Tragis Korban Pencurian Motor di Ogan Ilir Dijadikan Tersangka, Ini Duduk Perkaranya

Unggahan video tersebut ramai dibagikan sejumlah akun, termasuk di antaranya akun Instagram @memomedsos, Selasa (4/4/2023).

Dalam tayangan tersebut, tampak seorang pria berbaju putih mendatangi konter di toko handphone.

Ia lantas terlihat mengantongi sebuah benda yang tergeletak di meja display produk.

Tak lama kemudian pelaku keluar mengikuti seorang pegawai yang membawa televisi miliknya yang diservis di toko tersebut.

"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu, sebenarnya kejadiannya itu pada hari Kamis. Namun, dilaporkan pada hari Sabtu, ada kejadian pencurian di salah satu toko handphone," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023), dikutip Tribun_Medan.com.

"Jadi setelah mendapatkan laporan, tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu pada hari ini juga terlapor kita mintai keterangan," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi, Pakai Mobil Anggota Polisi hingga Dipergoki Warga

Kemudian setelah polisi melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

AST juga bersedia meminta maaf dan mengembalikan jam tangan korban hingga akhirnya kasus tersebut berakhir damai.

Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf hingga akhirnya nekat mengambil jam tangan tersebut,

"Jadi alasan dari pelaku, pelaku hilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban. Pelaku berinisial AS," tandas Ginanjar.

Adapun jam tangan yang diambil pelaku adalah jam berjenis Samsung Galaxy watch 5,40 mm yang disinyalir berharga hingga Rp 3,5 juta.

Adapun pencabutan laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Novi yang mengaku sempat bertemu dengan pelaku.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
ViralDPRDMedanSumatera UtaraCCTV
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved