Terkini Nasional
Dulu Kaya Raya, Rafael Alun Kini Curhat Kebingungan Bayar THR Karyawan setelah Harta Disita KPK
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo curhat setelah puluhan barang mewah dan uang tunai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelumnya, Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (TribunWow.com)