Breaking News:

Terkini Nasional

Dulu Kaya Raya, Rafael Alun Kini Curhat Kebingungan Bayar THR Karyawan setelah Harta Disita KPK

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo curhat setelah puluhan barang mewah dan uang tunai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YouTube Kompas TV
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/4/2023). Rafael Alun curhat soal keuangannya setelah sejumlah barang mewah dan uang tunai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Rafael Alun TrisambodoMario Dandy SatriyoDirektorat Jenderal Pajak (DJP)KemenkeuKPKTHR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved