Terkini Nasional
Dekat dengan Menantu Rafael Alun, Raffi Ahmad Dituding Jadi Artis Inisial R yang Terlibat Kasus TPPU
Artis Raffi Ahmad turut diseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Melihat kedekatan Raffi Ahmad dan Jeremy, publik lantas mengaitkan suami Nagita Slavina itu dengan kasus Rafael Alun.
"Raffi ahmad kah? Karena menantu dari RAT merupakan salah satu petinggi di RANS," cuit @ber**********.
"Raffi Ahmad, soalnya kan menantu Rafael manajer tim ranspik, kali aja nyuci duit di sana," tulis @an***********.
"Jelas raffi ahmad lmao. Skrg tahu kan knp dia kaya warbyasa," cuit @kur*********.
Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?
Nasib Sama Rafael Alun dan Mario Dandy
penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.
Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (TribunWow.com)