Breaking News:

Puasa Ramadhan 2023

Apakah Boleh Membayar Zakat 2 Kali saat Puasa Ramadhan 2023? Ini Penjelasannya

Bolehkah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali? Ini penjelasan Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Kolase TribunJakarta.com
Zakat Fitrah. Apakah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali? Simak penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM - Apakah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan Umat Muslim di bulan Puasa Ramadhan 2023.

Mengenai hal tersebut, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.

"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi saat dihubungi TribunWow.com.

"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."

"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.

Baca juga: Bulan Ramadhan Sudah Dekat, Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Baca juga: Sucikan Diri sebelum Puasa Ramadhan 2023, Berikut Tata Cara Mandi Junub serta Bacaan Niat dan Doanya

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)
Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RamadhanPuasaHukum Zakat Fitrahzakat fitrahWahid AhmadiBayar zakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved