Anak Pejabat Aniaya Remaja
Viral Kejati Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, Kejagung Tegas Menolak: Tersangka Sangat Keji
Kejagung RI menanggapi viral pernyataan Kejati yang menawarkan jalur damai atau restorative justice di kasus Mario Dandy.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tengah menjadi pusat perhatian karena menawarkan solusi kontroversial yakni restorative justice alias jalur damai dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH.
Statement viral dari Kejati ini kemudian langsung menuai penolakan dan hujatan dari banyak netizen.
Dikutip TribunWow dari Twitter @KejaksaanRI, satu dari beberapa pihak yang menolak adalah Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Keluarga D Tolak Mentah-mentah Tawaran Kajati DKI untuk Damai dengan Mario Dandy Cs: Tak Masuk Akal
Lewat akun Twitternya, Kejagung menyatakan tak pantas bagi para tersangka untuk menempuh restorative justice.
Kejagung juga tak sependapat apabila AGH menempuh restorative justice.
Ditegaskan oleh Kejagung bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah perbuatan yang sangat keji dan perlu ditindak tegas.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung:
"Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini,
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,
serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak,
untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
#KejaksaanRI #RestorativeJustice."

Baca juga: Setelah Mario Dandy, Kini Anak Kasat Narkoba Diduga Lakukan Penganiayaan, Berikut Sederet Faktanya
Klarifikasi Kejati soal Tawaran Damai
Sementara itu, tawaran damai yang dimaksud oleh Kejati ditujukan hanya kepada AGH yang masih di bawah umur.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan yang menyebut tawaran restorative justice hanya terbuka untuk AGH.
Pasalnya, pihak Kejati mempertimbangkan usia maupun masa depan AGH seperti halnya prosedur yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AGH yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," terang Ade Sofyan dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Sambut Penahanan AGH Pacar Mario Dandy, Pihak Korban D Apresiasi Kinerja Polri hingga Ucap Selamat
Namun, upaya penyelesaian masalah lewat mediasi dan dialog tersebut hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh pihak keluarga korban.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade Sofyan.
Di sisi lain, peluang restorative justice tertutup untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya dianggap sebagai pelaku utama yang membuat D sampai mengalami koma.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," lanjutnya.
Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.
Baca juga: Setelah Mario Dandy, Kini Anak Kasat Narkoba Diduga Lakukan Penganiayaan, Berikut Sederet Faktanya
AGH Merokok Sambil Saksikan D Dianiaya
Polisi telah menggelar rekonstruksi penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17), Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi itu, terungkap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat menantang D adu jotos.
Tantangan itu diungkap Mario Dandy sebelum akhirnya secara brutal menganiaya D.
Mulanya, Mario Dandy merangkul D dan berjalan menuju belakang mobil Jeep Rubicon miliknya.
Baca juga: Ayah D Komentari Sikap Mario Dandy saat Hadiri Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya
Di belakangnya, ada AGH (15) dan Shane Lukas (19) yang mengikuti.
Mario Dandy dan D kemudian duduk di trotoar.
Sedangkan AGH dan Shane Lukas duduk di bumper mobil Rubicon.
Sambil merokok, Mario Dandy pun menginterogasi korban.
Ia disebut juga melakukan intimidasi terhadap remaja 15 tahun itu.
"Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi," ujar penyidik, dikutip dari TribunJakarta.
Saat itu, Mario Dandy juga sempat mengajak korban berkelahi.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Mario Dandy, Rubicon Dibawa ke TKP hingga Penampakan Tersangka
Namun ajakan itu langsung ditolak korban dengan alasan tubuhnya tak sepadan dengan Mario Dandy.
Berikut ini kutipan percakapan Mario Dandy dan D:
Mario: Partai ama gua aja, yuk.
David: Enggak, Dan.
Mario: Kenapa?
David: Enggak sepadanlah.
Mario: Lah, ini gua buncit nih.
David: Gua kan kurus kayak begini, Dan.
Tak lama berselang, datang seorang aparat keamanan yang menanyakan apa yang terjadi.
Setelah petugas keamanan lingkungan pergi, Mario Dandy langsung meminta D push up 50 kali dan sikap tobat.
Aksi keji Mario Dandy berlanjut dengan menganiaya D secara membabi buta.
Baca juga: Minta AGH Hapus Bukti, Mario Dandy Disebut Ingin Lolos Seorang Diri, tapi Korbankan sang Pacar?
Saat Mario Dandy asik menganiaya D, rupanya AGH menyalakan rokoknya sendiri.
Ia asik merokok melihat aksi penganiayaan kejam sang pacar.
Penyidik mengatakan AGH masih berada di dalam mobil saat D push up.
AGH baru keluar ketika D melakukan posisi sikap tobat.
Saat itulah AGH keluar mobil sembari menyalakan rokok miliknya.
"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ungkap penyidik.
"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AGH mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AGH sendiri."(TribunWow.com)