Breaking News:

Bacaan Doa

Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap dengan Takarannya

Berikut ini niat membayar serta besaran fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang memang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Ramadhan. Berikut ini niat membayar serta besaran fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang memang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. 

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (*)

Berita lain terkait Puasa Ramadhan 2023

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2023FidyahIbu hamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved