Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Babak Baru Kasus Viral Mario Dandy, Sempat Sebar Video Penganiayaan ke 3 Orang, Terancam UU ITE?
Polisi membongkar fakta baru soal penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus viral Mario Dandy Satriyo (20) kembali memasuki babak baru.
Dilansir TribunWow.com, aksi kejam Mario Dandy rupanya tak hanya dengan merencanakan dan melakukan penganiayaan sadis terhadap D (17).
Mario Dandy kedapatan sempat mengirim video penganiayaan sadis itu ke tiga orang.
Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Polisi Yakini Mario Dandy akan Terus Hajar Korban jika Hal Ini Tak Terjadi: Mungkin Lebih Parah
Dalam kanal YouTube Kompas TV, Hengki mengatakan Mario Dandy sengaja menyebar video penganiayaan itu sebelum dibawa ke kantor polisi.
Aksi Mario Dandy tersebut, kata Hengki, diduga telah melanggar UU ITE.
"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik sempat dikirimkan ke tiga orang berbeda," ungkap Hengki.
"Oleh tersangka Mario dikirim ke tiga orang."
Karena ulahnya, Mario Dandy bisa terjerat kasus pidana lainnya.

Baca juga: Mario Dandy Ngaku kepada Polisi Paham D Sudah Tak Sadar setelah Tendangan Pertama
Menurut Hengki, Mario Dandy bisa saja dijerat hukum lebih berat jika pelanggaran UU ITE telah terbukti.
"Ini pelanggaran hukum loh, delik pidana loh," ungkapnya.
"Jadi selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur."
"Itu melanggar Undang-undang ITE dan undang-undang lain yang bisa kita konstruksikan lagi," lanjutnya.
Dugaan pelanggaran UU ITE itu terkuak setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan digital pada ponsel Mario Dandy.
Hengki juga menegaskan jejak digital tak akan pernah bohong.
"Hasil pemeriksaan dan digital forensik kan tidak bisa bohong, ada jejak digital lainnya," ujarnya.
Kendati demikian, Hengki belum bisa memastikan motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Baca juga: Kini Dilaporkan APA, Pihak Mario Dandy Bantah Cemarkan Nama Baik Mantan: Memang Adanya seperti Itu
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Namun tak menutup kemungkinan ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy.
"Sedang kami teliti, karena dari pemeriksaan psikologi forensik niatnya seperti apa, mengapa seperti itu, apa menggambarkan motif yang bersangkutan dan lain sebagainya," tukasnya.
Jika Penganiayaan Tak Dilerai Saksi
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian sendiri meyakini Mario Dandy sebenarnya akan terus menganiaya korban jika saksi N tidak datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Berhenti di luar dari pada kehendaknya (tersangka) karena ada orang lain (yang menghentikan)," ujar Hengki.
"Mungkin lebih parah dari yang sekarang," jelasnya.
Hengki menyampaikan, saat penganiayaan terjadi, tersangka Shane Lukas dan AGH sama sekali tidak melakukan upaya untuk mencegah atau menghentikan Dandy.
"Tidak melakukan apapun sebelumnya, kemudian diminta bantuan oleh saksi N ini untuk menaruh ke atas paha tapi tidak dilaksanakan juga," kata Hengki.
Baca juga: APA Akui Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Penganiayaan D, tapi Bantah Jadi Pembisik: Ada Bukti
Sebelumnya diberitakan, mulai dari adegan menjemput AGH hingga menganiaya D, semua telah diperagakan oleh Mario Dandy Satriyo ketika melakukan rekonstruksi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).
Namun dalam rekonstruksi tersebut, terdapat sebuah adegan yang tak dilakukan reka ulang oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow dari tvone, Mario Dandy mengaku sempat menawarkan untuk membantu membawa korban ke rumah sakit namun adegan itu tidak ditampilkan dalam rekonstruksi.
Kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas menyebut rekonstruksi secara keseluruhan berjalan lancar.
Dolfie menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya terkait kegiatan rekonstruksi.
Pertama adalah ucapan 'free kick' yang menurut Dandy diucapkan oleh tersangka Shane Lukas.
Namun Shane sendiri membantah telah mengucapkan kata-kata tersebut ketika Dandy menganiaya korban.
Kemudian poin kedua yang disoroti oleh Dolfie adalah tindakan Dandy ketika ingin membantu korban tidak ditampilkan.
"Klien kami pernah menyampaikan bahwa klien kami pada waktu di TKP sempat menawarkan untuk membawa korban ke rumah sakit," jelas Dolfie, Minggu (12/3/2023) malam. (TribunWow.com)