Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ironi Nasib Mario Dandy, Orangtua Tak Pernah Datang Menjenguk tapi Rajin Cek 'Deposite Box' di Bank
Sudah lebih dari 20 hari Mario Dandy ditahan, Rafael Alun dan keluarga belum datang menjenguk.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan.
Ada dua hal yang menyebabkan Rafael Alun menjadi perbincangan publik.
Pertama, karena ulah anaknya Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak petinggi GP Ansor, D (17) hingga koma.
Kedua, karena kepemilikan harta tak wajar senilai Rp 56 miliar.
Baca juga: Kebohongan Mario Dandy Dikuliti Kuasa Hukum Korban, soal Pelecehan hingga Ucapan Free Kick
Rafael Alun kini menjadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harta berjumlah fantastis itu.
Dilansir TribunWow.com, belakangan Rafael Alun disebut tak pernah menjenguk Mario Dandy di Polda Metro Jaya.
Padahal, Mario Dandy sudah terseret kasus penganiayaan D dan ditahan sejak 20 Februari 2023 lalu.
Mario Dandy juga telah resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Belum (ada keluarga yang menjenguk Mario),” ujar Dolfie, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Rafael Alun beberapa waktu terakhir kedapatan rajin menyambangi safe deposite box atau tempat penyimpanan harta berharga di sebuah bank.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box," tutur Mahfud.
"Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK."
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 37 miliar dalam safe deposite box milik Rafael.
Kini, penemuan tersebut masih dalam penyelidikan PPATK.
Rafael Alun Dipecat dari Kemenkeu
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, kini dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipit Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut diklam sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Diduga hal ini berkaitan dengan tindak pencucian uang yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan rekening Rafael beserta keluarga dan nasabah lain yang terkait dengannya.
Pasalnya, pihak pemeriksa menemukan ada mutasi janggal sejak tahun 2019-2023, yang secara total jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Tegaskan Tak Terlibat Kasus Mario Dandy, Ini Tampang APA yang Pernah Jadi Mantan Pacar Tersangka
Sementara itu, KPK mengklaim telah mencium adanya tindak pencucian uang dan akan memeriksa geng Rafael di tubuh Kemenkeu.
Setelah berita tersebut beredar, kini dikabarkan bahwa Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Menurut Awan, lantaran pemeriksaan sudah selesai, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menyetujui pemecatan Rafael sebagai ASN.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," imbuhnya.
PPATK Temukan Rp 500 Miliar Transaksi Janggal
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar dari rekening terkait eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Transaksi janggal pada puluhan rekening terkait ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) itu mencapai jumlah hingga lebih dari Rp 500 miliar.
Untuk mencegah adanya transaksi lebih lanjut, PPATK kini telah memblokir rekening terkait Rafael, termasuk rekening istrinya, Ernie Meike Torondek dan anak-anak mereka, termasuk Mario Dandy.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan jumlah Rp 500 miliar tersebut merupakan nilai mutasi rekening sejak 2019 hingga 2023.
Terkait hal ini, pihak PPATK lantas memblokir rekening yang jumlahnya mencapai lebih dari 40.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," terang Ivan. (TribunWow.com)