Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tegaskan Tak Terlibat Kasus Mario Dandy, Ini Tampang APA yang Pernah Jadi Mantan Pacar Tersangka
Kuasa hukum APA menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun." ujar Mellisa.
"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."
"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy Sebut AGH Dalang yang Berinisiatif Datangi Korban D di TKP

Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.
"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi" terang dia.
Dalam kasus ini, Mellisa menyimpulkan bahwa peran Dandy dan AGH dalam penganiayaan terhadap D sama-sama tidak bisa dianggap kecil.
Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas
"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," tulis Mellisa.
"Selain mensrea yang sudah ada sejak awal, wujud dari perbuatan jahat (actus reus) pelakupun sudah terpenuhi melalui tendangan dan juga kata-kata (gua ga takut anak org mati) yang di layangkan tersangka MDS kepada Anak korban D."
"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat:
3x tendangan kearah kepala
2x menendang tengkuk/leher
1x pukulan kepala yg sangat vital
(tendangan bebas)
Namun jgn lupa jg rekan, peranan Anak AG jg tidak kerdil!!" pungkas Mellisa.
Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas
Kuasa hukum AGH Mangatta Toding Allo mengungkapkan siapa sebenarnya saksi APA.
Seperti yang diketahui, APA disebut-sebut sebagai orang yang memberitahu Mario Dandy Satriyo (20) soal dugaan perbuatan tak baik yang pernah dilakukan oleh D terhadap AGH (15).
Dikutip TribunWow dari tvonenews, Allo menjelaskan bahwa benar kliennya yakni AGH sempat bercerita kepada APA karena APA bukan lah orang asing.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, Pengacara Akui Ada Sifat AGH yang Dikagumi Tim Kuasa Hukum
"Karena anak korban ini berteman dengan adiknya dari APA," ujar Allo.
"APA ini mantan dari tersangka M, ini yang harus kami clear-kan."