Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sambut Penahanan AGH Pacar Mario Dandy, Pihak Korban D Apresiasi Kinerja Polri hingga Ucap Selamat
Pihak korban D (17) menyambut penangkapan terhadap AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang diduga terlibat penganiayaan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi"," tulis Mellisa.
"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut."
Baca juga: Akhirnya Ditahan, Berikut Penampakan Perdana AGH Pacar Mario Dandy setelah Diperiksa Polisi 6 Jam
AGH Akhirnya Ditahan
Pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AGH (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023), penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.
Adapun setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17).
Baca juga: Saksi Mata Ungkap Sikap AGH hingga Mario Dandy saat di TKP: Enggak Ada Air Muka Sedih

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.
Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.
Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Akui Ikut Rekam, Pihak AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Bongkar Detik-detik Penganiayaan Korban D
Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.
Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.