Terkini Nasional
Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Sudah sejak 2009, Mahfud MD: Ganti Menteri 4 Kali Gak Bergerak
Mahfud MD bongkar adanya pergerakan uang mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi keterangan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan pencucian uang oleh 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dilansir TribunWow.com, daftar tersebut telah diserahkan Mahfud MD ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk diselidiki.
Adapun jumlah transaksi dari dugaan tersebut diklaim memiliki nilai yang begitu besar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membenarkan adanya aliran dana janggal.
Meski begitu, ia enggan membeberkan jumlah nominal maupun data terkait
"Iya, nilai sangat signifikan," ucap Ivan dikutip Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.
"Tidak bisa saya sampaikan ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim telah melaporkan 69 pegawai pajak tersebut ke Sri Mulyani.
Baca juga: Temukan Rp 500 Miliar Transaksi Janggal terkait Rafael, PPATK Bekukan Rekening Keluarga Mario Dandy
Ditemui di Menara Kompas, Tanah Abang, Selasa (7/3/2023), Mahfud mengaku mengadukan oknum tersebut lantaran diduga telah melakukan pencucian uang berdasar analisa PPATK sejak tahun 2019.
"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019," terang Mahfud MD dikutip Kompas.com.
Laporan itu pun sudah diterima dengan baik oleh Sri Mulyani yang berjanji akan melakukan pemeriksaan.
"Oh iya, nanti saya periksa," ucapnya menirukan respons Sri Mulyani.
Menurut Mahfud MD, modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana berjumlah kecil.
Namun transaksi itu dilakukan puluhan kali dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali," beber Mahfud MD.
Ia pun menyatakan bahwa Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.(TribunWow.com)