Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Viral AGH Pacar Mario Dandy Santai Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek: Hanya Pegang
Pihak kepolisian menjawab isu AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang disebut santai bermain gitar saat diperiksa.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.
Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.
(TribunWow.com)